Tasikmalaya Kota,(transtwonews)– Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol ilegal jenis ciu di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu malam, 28 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di Kp. Maniis RT 004/RW 005, Kelurahan Linggajaya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 378 botol ciu siap edar, terdiri dari 154 botol ukuran 1 liter dan 224 botol ukuran 500 mililiter. Pelaku berinisial IS (40), warga setempat, ditangkap di lokasi tanpa perlawanan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras ilegal di kawasan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh ciu dari seseorang bernama ‘Pa Geyong’. Barang tersebut rencananya akan dijual secara eceran kepada masyarakat tanpa mengantongi izin resmi,” ujar Kasat Narkoba.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Petugas juga telah menyita seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta memberantas peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
SC.IG : Polres Tasikmalaya Kota