Indramayu,( Transtwonews ) – Sukara salah satu warga Desa Sudimampir Lor Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu melayangkan Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Indramayu melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum LBH DELTA 19 yaitu KUSWANTO PUJIANTONO, SH dan DWI MAULANA SHKTI, SH.
Terkait dengan Permasalahan Penerbitan Akta Jual Beli yang di lakukan oleh PPATS Camat Balongan gugatan tersebut sudah di daftar dengan Register Nomor : 20/Pdt.G/2025/PN. Idm di kepanitraan Pengadilan Negeri Indramayu, Gugatan ini didasarkan telah terbitnya Akta Jual Beli (AJB) yang di nilai Cacat Hukum oleh Penggugat hal ini menurut Penggugat Akta Jual Beli dengan Nomor : 482/PPAT.09/IX/2000 dan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 183/2004 akta Jual Beli (AJB) tersebut menjadi dasar dari Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 253/2008 dan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 358/2010.
Kuasa Hukum Penggugat KUSWANTO PUJIANTONO, SH, mengatakan dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) PPATS itu harus berpatokan pada beberapa peraturan pemerintah di mana dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yaitu Pembuatan Akta sebagaimana di maksud dalam pasal 37 ayat 1 di hadiri para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan di saksikan sekurang kurangnya 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu, kemudian di atur juga dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 yang di mana berbunyi Akta PPAT harus di bacakan/di jelaskan isinya kepada para pihak dengan di hadiri 2 orang saksi sebelum di tanda tanganinya seketika itu juga oleh para pihak saksi dan PPAT, menurut Pasal 1868 KUHPerdata yaitu suatu akta otentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang di tentukan oleh Undang – Undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu di buat, kalau kita cermati dan sambungkan dengan keterangan saksi yang tadi kita ajukan jelas dan terang saksi adalah saksi fakta di mana saksi adalah saksi di dalam pembuatan kedua akta yang menjadi dasar penerbitan akta berikutnya di situ saksi menerangkan bahwa pembuatan Akta tersebut di Kantor Kuwu Desa Sudimampir Lor tetapi saat penanda tanganan akta tersebut bukan di hadapan PPATS dan PPATS pada saat itu tidak berada di Kantor Kuwu Desa sudimampir lor melainkan Akta itu di bawah ke PPAT itu sudah jadi atau dengan kata lain suda di tanda tangani oleh para pihak termasuk saksi, maka apabila kita melihat peraturan dengan fakta di persidangan maka Akta tersebut kami duga di buat non prosedural dan harus di nyatakan akta yang mempunyai nilai cacat hukum administrasi sehingga akta itu bukan lagi akta otentik melainkan akta di bawah tangan yang tidak mempunyai nilai pembuktian yang sempurna terang KUSWANTO PUJIANTONO, SH Kuasa Hukum Penggugat, ungkapnya.
( Kamal )