CIREBON,(transtwonews) – Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan dua pelaku spesialis, M alias I dan H alias HT alias JR, yang merupakan warga Kabupaten Indramayu. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun saat patroli antisipasi kejahatan C3. Dari tangan pelaku, petugas menyita lima kunci leter T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan, serta dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, kedua tersangka terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda pada 16 Juli 2025, yaitu di Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun dan Desa Sarabau Kecamatan Plered, dengan total kerugian mencapai Rp 22.500.000,-. Pengembangan kasus juga mengarah pada temuan barang bukti tambahan, termasuk sepeda motor, BPKB, STNK, serta pakaian dan peralatan yang digunakan saat beraksi. Keduanya diduga bagian dari jaringan curanmor lintas kecamatan.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Arjawinangun dan Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau nomor WA pengaduan 0811249749. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.**