Garut,(transtwonews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (26), warga Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong, karena mengedarkan obat keras tanpa izin.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku dengan barang bukti puluhan plastik obat keras berbagai jenis, termasuk Tramadol, Double Y, dan Hexymer, serta uang tunai Rp212 ribu, handphone, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menjelaskan, pelaku mengaku obat tersebut titipan dari seorang berinisial N yang kini masih buron di Aceh.
”J hanya bertugas menjual dengan imbalan Rp1 juta per bulan ditambah uang makan harian, dan sudah dua kali melakukan penjualan pada akhir Agustus serta awal September 2025.”Jelasnya
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Usep menegaskan Polres Garut berkomitmen akan menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.Pungkasnya