Bandung,(transwonews) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap 257 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang September 2025. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 10,9 kg, ganja 14,1 kg, 556 butir ekstasi, 8 kg tembakau sintetis, cairan tembakau sintetis, psikotropika, serta ratusan ribu butir obat keras terbatas (OKT).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa jaringan ini terhubung hingga internasional, mulai dari Malaysia, Iran, Jakarta, hingga sejumlah wilayah di Jawa Barat.
“Modus operandi yang digunakan adalah sistem jaringan terputus dengan transportasi darat jalur tol serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial.”Jelasnya
Selain itu, polisi juga berhasil membongkar praktik home industry tembakau sintetis yang diproduksi secara ilegal dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.
Kombes Pol Hendra menegaskan Polda Jabar tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi apabila mengetahui indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.