PURWAKARTA,(transtwonews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/7/2025) di sebuah gudang agen gas yang berada di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga pelaku yang kedapatan melakukan praktik penyuntikan ulang isi gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa praktik curang ini telah berlangsung selama lebih dari lima bulan. Para pelaku membeli gas subsidi dari wilayah Karawang dan memindahkannya secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan berlipat. Pelaku utama berinisial ID (44) berperan sebagai penyuntik gas, HS (41) bertugas menyediakan tabung kosong dan memasarkan hasil suntikan, sementara UG (44) membantu proses distribusi dan penyuntikan di lokasi. Dari aktivitas ini, para pelaku diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp 69,6 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 60 tabung gas 3 kg kosong, 73 tabung gas 3 kg berisi, 18 tabung gas 12 kg biru, 12 tabung Bright Gas 12 kg, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, serta 30 pipa suntik gas modifikasi dan 30 capseal warna kuning.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah praktik serupa terulang di wilayah hukum Purwakarta.**