Polres Garut Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Arisan Bodong

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dok Humas Polres Garut

Foto Dok Humas Polres Garut

Garut,(transtwonews) – Polres Garut melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Garut telah melakukan penahanan terhadap seorang perempuan berinisial R, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkedok arisan online. Jumat (25/04/2025).

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan pelaku yang diketahui berinisial R (26) yang merupakan warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong telah melakukan penipuan dengan modus operandi menawarkan lelang arisan online kepada korban, dengan iming-iming keuntungan fantastis antara 20% hingga 50%.

Dalam kasus ini terdapat beberapa korban yang telah melapor ke Polres Garut. awalnya arisan lelang yang diikuti korban berjalan lancar.

Namun, pada periode berikutnya, korban tidak lagi menerima uang arisan maupun keuntungan yang dijanjikan.

“Kami telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan diantaranya Print out rekening koran Bank Mandiri atas nama korban dan tersangka, Bukti screenshoot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, Sebuah handphone iPhone 11 warna putih, Kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka dan Puluhan lembar dokumen transaksi bank yang menunjukkan aliran dana terkait kasus ini dan saat ini pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan proses lebih lanjut” Ujar Kasat Reskrim.

Kasus ini kini dalam penanganan Unit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Garut, Penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Polres Garut menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan, Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan daring yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

SC; IG Polres Garut

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu Bongkar Galian C- Tanah Merah Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Ratusan Botol Minuman Beralkohol Jenis Ciu
Tiga Pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Rp.139 Miliar
Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 16 Tersangka Diamankan
Ketum FWJ Indonesia: Kondisi Zaky Belum Stabil Usai Dikeroyok Oknum Ormas Al Jabar
Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Cemburu di Cikareo, Ciwidey
Tiga Penjual Miras di Amankan Polres Garut
Tingkatkan Sinergitas Antara Aparat Penegak Hukum, UPT Pemasyarakatan Se-Garut Raya kunjungi Polres Garut

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 12:45

Satreskrim Polres Indramayu Bongkar Galian C- Tanah Merah Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Ratusan Botol Minuman Beralkohol Jenis Ciu

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:52

Tiga Pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Rp.139 Miliar

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:03

Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 16 Tersangka Diamankan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:07

Ketum FWJ Indonesia: Kondisi Zaky Belum Stabil Usai Dikeroyok Oknum Ormas Al Jabar

Berita Terbaru