Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 16 Tersangka Diamankan

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok Foto Humas Polres Sumedang Polda Jabar

Dok Foto Humas Polres Sumedang Polda Jabar

SUMEDANG,(transtwonews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam pengungkapan terbaru, sebanyak sembilan kasus berhasil ditangani, yang terdiri dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, narkotika sintetis (tembakau gorila), dan obat-obatan sediaan farmasi. Dari hasil penindakan tersebut, total 16 orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas. (17/06).

Pengungkapan tersebut mencakup satu kasus penyalahgunaan sabu, satu kasus tembakau gorila, dan tujuh kasus penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi. Dari keseluruhan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bersih sekitar 1,18 gram, sepuluh paket tembakau gorila dengan berat kotor sekitar 7,92 gram, serta 14.592 butir obat sediaan farmasi yang diduga diedarkan secara ilegal.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Hum., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba dan bentuk keseriusan Polres Sumedang dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Sumedang.

“Ini bukan hanya tentang angka, tapi tentang menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi kita. Narkoba merusak masa depan anak bangsa, dan kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.

Ia juga menjelaskan bahwa estimasi keuntungan yang diperoleh para pelaku dari tindak pidana tersebut cukup signifikan. Dari penjualan sabu, tersangka diperkirakan meraup sekitar lima ratus ribu rupiah. Sebagai perantara tembakau gorila, keuntungan ditaksir sekitar dua ratus ribu rupiah, sementara dari peredaran obat sediaan farmasi, keuntungan diperkirakan mencapai seratus juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Tersangka sabu dan tembakau gorila dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

SC : Humas Polres Sumedang

Berita Terkait

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Penganiayaan
Respons Cepat Polsek Pakenjeng Tangani Informasi Dugaan Penggelapan
Polsek Wanaraja Amankan Pria Mabuk Bawa Sajam di Area Alun-Alun
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Malangbong
Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Akibat Sengketa Lahan di Singajaya
Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba, 317 Tersangka Diamankan Selama September
Polres Garut Amankan Curanmor di Talagasari
Satreskrim Polres Indramayu Bongkar Galian C- Tanah Merah Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:38

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Penganiayaan

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:08

Respons Cepat Polsek Pakenjeng Tangani Informasi Dugaan Penggelapan

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:17

Polsek Wanaraja Amankan Pria Mabuk Bawa Sajam di Area Alun-Alun

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:14

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Malangbong

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:46

Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Akibat Sengketa Lahan di Singajaya

Berita Terbaru