Satreskrim Polres Indramayu Bongkar Galian C- Tanah Merah Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu,( Transtwonews ) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap praktik pertambangan tanpa izin di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Dari operasi yang digelar Jumat (25/9/2025) kemarin, polisi mengamankan tujuh orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Tujuh pelaku tersebut masing-masing berperan sebagai direktur, pelaksana, hingga pengurus lapangan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Dari lokasi, polisi turut menyita dua unit excavator, dua dump truck, dokumen perusahaan, rekening koran, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 4,65 juta.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M. Arwin Bachar, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menutup ruang bagi praktik pertambangan ilegal.

“Penindakan terhadap kasus pertambangan tanpa izin ini adalah komitmen Polres Indramayu dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem,” ungkapnya. Sabtu (27/9/2025)

Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus berjalan. Mereka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.

Polisi juga menggandeng Satpol PP Kabupaten Indramayu serta Dinas ESDM Cabang Cirebon dalam pengungkapan kasus ini. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Lebih jauh, AKP Arwin mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak tergiur melakukan aktivitas tambang ilegal.

“Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan selalu mematuhi aturan. Jika semua berjalan sesuai regulasi, maka pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa harus mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan alam,” katanya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban.

“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tegasnya.( Kamal )

Berita Terkait

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Ratusan Botol Minuman Beralkohol Jenis Ciu
Tiga Pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Rp.139 Miliar
Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 16 Tersangka Diamankan
Ketum FWJ Indonesia: Kondisi Zaky Belum Stabil Usai Dikeroyok Oknum Ormas Al Jabar
Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Cemburu di Cikareo, Ciwidey
Polres Garut Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Arisan Bodong
Tiga Penjual Miras di Amankan Polres Garut
Tingkatkan Sinergitas Antara Aparat Penegak Hukum, UPT Pemasyarakatan Se-Garut Raya kunjungi Polres Garut
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 12:45

Satreskrim Polres Indramayu Bongkar Galian C- Tanah Merah Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Ratusan Botol Minuman Beralkohol Jenis Ciu

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:52

Tiga Pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Rp.139 Miliar

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:03

Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 16 Tersangka Diamankan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:07

Ketum FWJ Indonesia: Kondisi Zaky Belum Stabil Usai Dikeroyok Oknum Ormas Al Jabar

Berita Terbaru