HUKUM
Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Cemburu di Cikareo, Ciwidey

Bandung,(transtwonews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 22 Mei 2025. Korban berinisial EK (47), seorang petani, ditemukan tewas setelah ditikam oleh pelaku berinisial KA (45). Berdasarkan keterangan Wakil Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, motif pembunuhan dipicu oleh kecemburuan, karena pelaku menduga korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Pelaku yang sudah mencurigai korban sejak Agustus 2024, merasa emosi memuncak saat korban tidak mengakui tuduhan tersebut dan tidak menunjukkan penyesalan. Dalam kondisi marah, KA kemudian menikam korban dengan pisau di bagian punggung kiri hingga korban meninggal dunia di tempat. Usai kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Ciwidey bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu 4 jam di wilayah Pasirjambu.
Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban. Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 353 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. AKP Asep Nuron menegaskan bahwa meskipun bermotif pribadi, tindakan kekerasan tidak dibenarkan dan proses hukum akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
Sc:humaspoldajabar
Facebook Comments Box