HUMANIORA

Penguatan dan Sosialisasi UU Pemasyarakatan dan RKUHP

Garut (Transtwonews).-Bertempat di ruang sekretariat ZI Lapas Garut, Kalapas (Iwan Gunawan Wahyudi) bersama Pejabat Struktural mengikuti kegiatan Penguatan Perancangan Peraturan Perundang-undangan serta Sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan dan RUU KUHP.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini, dibuka oleh sambutan dari Kakanwil yang diwakili Kadiv Administrasi Kumham Jawa Barat (Anggiat Ferdinan).

Dalam sambutannya beliau menyampaikan ada 3 isu krusial bahasan di lingkungan kemenkumham. Maka dari itu hal ini penting untuk disimak bersama sebagai bagian dari peningkatan pemahaman seluruh jajaran.

Selanjutnya, penguatan dan sosialisasi disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dr. Dhahana Putra).

Dijelaskan bahwa ada tiga tematik, yaitu RKUHP, UU Pemasyarakatan dan RUU KUHP yang akan dibahas dalam pertemuan ini.

Beliau melanjutkan, KUHP sebagai produk hukum abad 17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern yang memuat tujuan serta pedoman pemidanaan.

Adapun tujuan dari RKUHP yaitu dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, modernisasi.

Kegiatan diakhiri dengan dialog interaktif dan diskusi teknis. ***

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button