Warga Desa Juntiweden Penerima Bantuan Beras CPP, Dipungut Rp15 Ribu

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu ( Transtwonews ) – Skema pungutan liar berkedok “uang rokok dan infaq” mencuat dalam penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Praktiknya rapih dan sistematis: oknum RT mendatangi rumah warga, menyerahkan undangan beras, lalu menyisipkan permintaan Rp15.000 per KPM.

Data yang dihimpun menyebut 1.065 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdampak. Jika ditotal, uang yang terkumpul mencapai Rp15.975.000, diduga hasil pungli dari bantuan yang seharusnya gratis tanpa syarat.

“Ini bukan sekadar uang receh. Ini uang lauk anak-anak rakyat yang diperas dengan alasan bensin dan rokok,” tegas HD Sumantri, Ketua LSM AMN DPD Kabupaten Indramayu, Kamis (23/4/2026).

Alih-alih meredam polemik, respons Kuwu Juntiweden justru memantik kemarahan. Saat dikonfirmasi di balai desa, Jumat (24/4/2026), Carsudi terkesan meremehkan laporan warga.

“Saya baru menjabat. Kalau ada yang mengadu, masyarakat mana? Jangan-jangan yang tidak suka dengan saya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut langsung dibalas keras oleh LSM AMN DPD.
“Jangan kaburkan fakta. Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal rakyat dipalak saat menerima haknya,” tegas Sumantri.

Ketua LSM AMN DPD menegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi pidana:
Perpres No. 125 Tahun 2022: Bantuan pemerintah wajib disalurkan tanpa pungutan.

Dalam Surat Edaran ( SE ) BAZNAS No. 217 Tahun 2023: Dilarang memungut infaq dalam penyaluran bansos.
UU Tipikor Pasal 12B: Gratifikasi—ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.
“Dalih ‘seikhlasnya’ itu manipulatif. Ini bukan sumbangan, ini pungli. Dan pungli adalah korupsi,” tegas Sumantri.

LSM AMN DPD memberi tenggat waktu tegas kepada Kuwu Juntiweden:
Klarifikasi terbuka tanpa menyudutkan warga:
Instruksikan pengembalian uang kepada seluruh KPM, dan terbitkan surat resmi penghentian pungutan.

“Kalau tidak ada tindakan, rekaman dan bukti kami serahkan ke Kejaksaan dan Saber Pungli,” ancamnya.

LSM AMD DPD juga mengimbau warga agar tidak diam, tolak pungutan apa pun, rekam jika ada permintaan uang, dan  laporkan ke Satgas Pangan atau Saber Pungli. Bantuan pangan adalah hak rakyat. Bukan celah untuk cari “uang rokok” dengan cara memalak.

( Kamal ).

Berita Terkait

Dugaan Pelecehan oleh Oknum Guru Salah Satu  SMP Di Anjatan, 13 Siswa Mengaku Jadi Korban
Ketua Pokja Wartawan KBB Soroti Penyerapan Anggaran Dinkes 2025, Tuntut Transparansi Publik
Eksekusi Lahan di Soreang Berjalan, Ahli Waris Gugat Bank: Klaim Ada Cacat Hukum
PLN ULP Tanjungsari Sosialisasikan Bahaya Listrik, Imbau Warga Tidak Bermain Layang-Layang di Dekat Jaringan
Ketua Pokja Wartawan KBB Angkat Bicara: Dua Tahun Menjabat, Kinerja Masih Misteri – Bandung Barat Dipimpin atau Ditinggal?
Pemdes Cipaat Gelar Tasyukuran dan Halal Bihalal, Ajak Warga Bersatu Bangun Desa
Rakyat Kecewa, Pemkab Indramayu Lebih Utamakan Pengadaan Sewa Mobil Untuk Pejabat, Ketimbang Perbaikan Jalan Rusak, Ini Bukti Kebijakan Tidak Pro Rakyat!
KOMPI Serahkan Uang Koin Hasil Solidaritas Petambak ke Pendopo, Bupati Lucky Hakim Menolak
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 15:04

Warga Desa Juntiweden Penerima Bantuan Beras CPP, Dipungut Rp15 Ribu

Senin, 20 April 2026 - 12:20

Dugaan Pelecehan oleh Oknum Guru Salah Satu  SMP Di Anjatan, 13 Siswa Mengaku Jadi Korban

Kamis, 16 April 2026 - 18:19

Ketua Pokja Wartawan KBB Soroti Penyerapan Anggaran Dinkes 2025, Tuntut Transparansi Publik

Selasa, 14 April 2026 - 15:30

Eksekusi Lahan di Soreang Berjalan, Ahli Waris Gugat Bank: Klaim Ada Cacat Hukum

Kamis, 9 April 2026 - 21:51

PLN ULP Tanjungsari Sosialisasikan Bahaya Listrik, Imbau Warga Tidak Bermain Layang-Layang di Dekat Jaringan

Berita Terbaru