SOREANG (Transtwonews) – Eksekusi lahan dan bangunan seluas 221 meter persegi di Desa Karamatmulya, Soreang, oleh Pengadilan Bale Bandung, Selasa (14/4/2026), berlangsung lancar. Namun, di balik kelancaran itu, konflik hukum belum berakhir.
Pihak ahli waris selaku termohon langsung mengambil langkah tegas dengan menyiapkan gugatan terhadap pihak bank, yang dinilai menjadi sumber persoalan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum termohon, Dr. Malau, S.H., M.H., Ketua Umum LBH Balinkras, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi cacat hukum dalam proses yang berujung pada eksekusi tersebut.
“Kami menghormati jalannya hukum dan eksekusi hari ini berjalan lancar. Namun, kami melihat ada cacat hukum dalam perkara ini, sehingga kami akan menempuh upaya hukum lanjutan,” tegas Malau kepada awak media di lokasi.

Menurutnya, gugatan yang akan diajukan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah serius untuk merebut kembali hak-hak ahli waris dari almarhum Jajang Suganda.
Pihaknya bahkan memastikan gugatan terhadap bank terkait akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam waktu dekat.
“Kami akan menggugat pihak bank secara langsung. Ini adalah langkah hukum konkret demi melindungi hak-hak ahli waris,” ujarnya.
Malau juga menambahkan, meski dokumen dari juru sita secara administratif dinilai sah, tim kuasa hukum memiliki temuan yang menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum sebelumnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi eksekusi terpantau kondusif tanpa insiden berarti. Meski demikian, langkah hukum lanjutan dari pihak termohon dipastikan akan membawa sengketa ini kembali bergulir di meja hijau.
JURNALIS HIDAYAT


















