Indramayu, ( Transtwonews ) – Kematian tragis Nur Watirih (49), warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, akibat penganiayaan majikan di Riyadh, Arab Saudi, memasuki tahap hukum lanjutan di Indonesia. Jenazah korban ditemukan di samping tempat sampah dekat apartemen majikan pada Februari 2026, memicu tuntutan keadilan dari keluarga dan pemerintah.
Kronologi Kejadian
Nur Watirih dilaporkan meninggal pada 9 Februari 2026 setelah diduga mengalami penganiayaan berat oleh majikan warga Arab Saudi. Pemeriksaan forensik KBRI Riyadh konfirmasi penyebab kematian akibat kekerasan fisik ekstrem.
Pelaku ditahan di Penjara Wanita Al-Malaz, Riyadh, dan proses hukum di Saudi berjalan; keluarga laporkan sponsor ke polisi Indramayu atas dugaan TPPO serta kelalaian pengiriman ilegal pasca-moratorium 2015.
Pernyataan Keluarga
Adik korban, Maghfuroh (29), tuntut hukuman qisas: “Kami ingin keadilan, pelaku dihukum qisas, nyawa dibayar nyawa.” Keluarga juga soroti perlakuan tidak manusiawi selama Watirih bekerja.

Respons Kuasa Hukum
Toni RM, pengacara keluarga, koordinasi dengan KBRI Riyadh dan Kemlu RI: “Kami menuntut pelaku dihukum berat sesuai hukum Saudi. Jasad ditemukan di tempat sampah, kondisi memilukan.” Ia minta proses persidangan dimonitor ketat.
Sikap Pemerintah
Kementerian P2MI melalui Dirjen Rinardi pastikan pendampingan penuh: “Kami pantau hingga selesai, hak almarhumah dan keluarga terpenuhi.” KBRI Riyadh laporkan pelaku ditahan, proses hukum lanjut.
F-Buminu Sarbumusi desak diplomasi hukum lebih kuat untuk lindungi PMI di Saudi.
Kasus ini ungkap kerentanan PMI ilegal, dengan keluarga harap keadilan segera ditegakkan di dua negara.
( Kamal )


















