SOROT

Vina Cirebon Dan Vina Garut,Dua Nama Yang Sama Videonya Viral di Medsos

BANDUNG,(transtwonews) — Kasus Vina di Cirebon yang masih viral di media sosial (medsos), terlebih lagi pascadirilisnya film “Vina: Sebelum 7 Hari” sehingga hingga saat kian tetap menjadi sorotan publik dari berbagai kalangan.

Bahkan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea pun “turun gunung” ikut memantau kelanjutan kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 lalu. Termasuk Mantan Kabareskrim Polri Komjen.Pol. (Purn) Ito Sumardi dan Komjen. Pol (Purn) Suno Duaji, Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso serta sejumlah anggota DPR RI buka suara yang satu sama lain mengemukakan pendaoatnya sendiri-sendiri.

Kasus ini Vina Cirebon memang aheng dan penuh drama dan kontroversi, apalagi Pegi Setiawan alias Perong (30), 1 dari 3 pelaku yang katanya diduga terlibat dan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diciduk Ditreskrimum Polda Jabar.
Pegi diamankan dari sebuah rumah di Jalan Kopo Bandung ketika ia tengah bekerja sebagai buruh bangunan, karena dia dianggap salah satu pelaku dalam pembunuhan Vina dan Eky 2016 lalu di Cirebon.

Dengan penangkapan Pegi atas kasus Vina ini, ingatan publik juga jadi terbuka mengungat ada kasus lain yang juga menyangkut nama yang sama yakni Vina, namun kasus Vina yang ini terjadi di Garut dan kasusnya juga sempat viral.

Kendati sama memiliki nama Vina, dua wanita terkait kasus ini mengalami peristiwa yang sangat berbeda. Seperti apa perbedaan nyata antara kasus Vina Cirebon dan Vina Garut tersebut?

Vina Cirebon
Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber, peristiwa Vina Cirebon yang terjadi 27 Agustus 2016 ini benar-benar viral menarik perhatian publik dan hingga masih terus menjadi perbincangan. Bahkan kini publik masih menunggu 2 DPO lain, setelah Pegi alias Perong ditangkap. Kedua tersangka DPO ini Andi (31) dan Dani (28).

Vina Cirebon tak lain seoranggadis remaja kategori anak baru gede (ABG) dengan nama Vina (16). Gadis ini dibunuh dan diperkosa oleh sekelompok katanya oleh berandalan geng motor. Saat itu, para pelaku juga ikut membunuh kekasih Vina, Muhammad Rizky alias Eki (16) yang ternyata anak kandungKapolsek Kapetakan Cirebon, Iptu Rudiana.

Jasad Eki dan Vina ditemukan esok harinya. Masyarakat awalnya menduga kedua pasangan ABG ini tewas karena kecelakaan lalu lintas. Setelah ditelusuri, ternyata kasus ini diduga kuat peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Vina.
Kasus Vina Cirebon ini awalnya ditangani Polres Cirebon Kota, namun akhirnya diambil alih Direskrim Polda Jabar dan disimpulkan bahwa pelaku yang telah menghilangkan nyawa Vina dan Eki sebelas orang.
Dalam proses hukum hingga ke pemgadilan, ada delapan pelaku Vina Cirebon yang telah dihukum. Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Jaya (23), Rivaldi Aditya Wardana (21), Hadi Saputra (23), Eko Ramadani (27), Eka Sandi (24), Supriyanto (20), dan Sudirman (21).

Sementara satu pelaku lainnya, yakni Saka, dijatuhi hukuman delapan tahun karena masih di bawah umur. Saka sudah bebas tahun 2020 lalu setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan.
“Satu dari 3 DPO yang diduga terlibat dalam kasus Vina Cirebon yakni Pegi alias Perong sudah ditangkap Direskrimum Polda Jabar. Dua DPO lainnya, yakni Andi dan Dani masih dibururu,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast kepada wartawan.

Vina Garut
Lain cerita dengan Vina Cirebon terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan, kasus Vina Garut di Kota Dodol ini terkait soal video mesum. Kasusnya sama-sama menarik perhatian publik karena Vina yang ini pelaku video mesum.

Peristiwa Vina Garut terjadi 2019 lalu. Saat itu muncul video mesum tak senonoh dan lazim yang diperankan oleh Vina dan tiga pria. Salah seorang pelaku di video tersebut dikatahui Raya, yang ternyata suami Vina.
Vina semula enggan merekam dan melakukan aktivitas seksual tak lazim dan tak senonoh tersebut. Karena diminta suami, akhirnya Vina melakukan hal tersebut sambil direkam.

Vina dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan negeri Garut.

(Gugum)

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp
Instagram
FbMessenger
Tiktok