HUKUMPOLRI

PLH Kapolsek Cibatu IPDA Encang Suryana & Kanit IK Berhasil Bongkar pelaku Pengedar obat obat keras terbatas diWilkum Cibatu-Garut

Garut,(Transtwonews) – wilayah hukum Polsek Cibatu, menerima pengaduan dari masyarakat, terkait adanya keresahan peredaran obat-obat terlarang terbatas. KapolsekCibatu IPDA Encanh Siryana (PLH) melaksanakan Sweeping keberadaan Bandar pengedar obat-obat terlarang.

Polsek Cibatu langkah cepat tanggap laporan dari masyarakat wilayah hukum Cibatu.

IPDA ENCANG SURYANA PLH KAPOLSEK CIBATU,AIPTU KURNIA kanit ik dan PIKET MAKO langsung gerak cepat Laksanakan sweeping pada hari Jum’at tgl 31 Mei 2024 pukul 18.40 Wib.di Kampung Asem Wetan, Rt 04/05 Desa keresek Kecamatan Cibatu,Kabupaten Garut. Telah mengamankan dan penggeledahan pelaku pengedar/bandar obat obat keras terbatas.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang tak mau disebut namanya bahwa adanya disingalir adanya transaksi,   di tempat kontrakan di kampung asem wetan ,rt 04/05 desa keresek kecamatan cibatu, kabupaten garut, jawa barat.
Kontrakan tersebut selama sebulan ini dipakai untuk berjualan obat obatan ilegal. Karna laporan  masyarakat kemudian plh kapolsek Cibatu berkoordinasi dengan kanit ik. Untuk melakukan penyelidikan mendalam, kemudian setelah didapat informasi yang akurat langsung mengamankan pelaku dan  penggeledahan pelaku obat obat keras terbatas. Sementara pengeledahan mendapatkan barang-barang bukti/pemilik obat obatan antaralain sebagai berikut; Obat heximer 103 butir, Obat dektro 380 butir,Obat tramadol 249 butir, dan Obat trihexyphenidyl 198 butir serta sejumlah Uang tunai sebesar  tiga juta rupiah.

Sementara diduga Pelaku yang diamankan saudara ; MF, bireun aceh 22/02/1997. islam, kp. Ting kemayang Dusun kota bireun aceh.

Sehingga polsek Cibatu plh IPDA Encang Suryana,Lanit IK  Aiptu Kurnia mengambil langkah sebagai berikut,Mengamankan pelaku dan barang bukti,Berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres garut dan Menyerahkan pelaku dan Barang Bukti ke Satresnarkoba polres Garut.pungkasnya

(Ayi Ahmad) 

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp
Instagram
FbMessenger
Tiktok