HUKUM

PEMALAK DI JATINANGOR BERHASIL DIAMANKAN OLEH POLISI DAN DIACAM HUKUMAN PENJARA 9 TAHUN

Sumedang (Transtwonews).- Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan jajarannya telah menangkap 1 orang terkait video pemalakan kepada sebuah warung yang sempat viral di media sosial.

Sebelumnya, beredar di media sosial mengenai pemalakan terhadap sebuah warung kelontong di Jatinangor, Sumedang. Dalam video yang dibagikan akun Instagram @jawabaratinfo terlihat pelaku yang menggunakan Jaket dan Helm berwarna hitam menghampiri sebuah warung kelontong dan meminta uang kepada pemilik warung sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

Tim Gabungan Polsek Jatinangor dan Polres Sumedang langsung menanggapi kejadian tersebut dan berhasil mengamanankan seorang pria berinial LAF (17) dan saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh Sat Reskrim Polres Sumedang.

“Ya Betul, Pelaku ditangkap tim gabungan Polres Sumedang dan Polsek Jatinagor, pelaku berinisial LAF berusia 17 tahun yang merupakan masuk kategori anak di bawah umur,” kata Indra, ketika dikonfirmasi, Kamis (21/9)

“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif pelaku” Tambah Kapolres

Ditangan pelaku Tim Gabungan Polres Sumedang dan Polsek Jatinangor berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu Jaket dan Helm berwana hitam yang digunakan pelaku serta 1 (satu) buah pisau lipat.

Pemalak tersebut terancam hukuman pidana sesuai pasal 368 (KUHP) tentang pemerasan yang berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp
Instagram
FbMessenger
Tiktok