HUKUM

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Keboncau, Richard: Proses Hukumnya Aneh?

Sumedang (Transtwonews).- Empat tersangka kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam
Kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Selasa (13/9/202) malam.

Sebelumnya, kejari menetapkan dua tersngka dan telah ditahan yakni AD, dan HH yang juga sekarang siap disidangkan.

Keempat tersangka tersebut, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut).

Kajari Sumedang, I Wayan Riana kepada wartawan mengatakan, itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan kejari sudah memiliki cukup bukti.

Menurut dia, keempat tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang.

Namun, tersangka DR belum ditahan karena alasan kesehatan.

Menurutnya, semua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.

“Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka,” ujarnya.

Dikatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 3 Miliar.

Ia mengatakan, masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketika disinggung awak media jika penanganan kasus tersebut tersebut di kejari terbilng berlarut-larut atau hampir dua tahun, kajari menjawab sebenarnya itu tak terlalu lama.

“Penetapan yang dua tersangka pada bulan Maret 2022. Kita menunggu perhitungan BPK RI dan saat ini final,” ujar Kajari.

Penasehat Hukum US selaku pelaksana proyek, Richard Kangae Keytimu, S.KOM, SH, MM mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan atas nama penzamin yakni istrinya.

“Penyidikan setelah penetapan US jadi tersangka, baru dimulai hari ini. Tapi, penyidikan pada saat US saksi sudah berlangsung lama, hampir 5 kali diperiksa,” ujarnya.

Setelah upaya penangguhan, kata dia, ia tetap akan mendampingi apabila ada permintaan keterangan tambahan ke kliennya.

“Kita lihat proses penydikannya, apakah akan mirip seperti pada saat sebelum ada dua tersangka sebelumnya, ada apa?,” ujarnya.

Dikatakan, kliennya dulu pernah dimintai keterangan dalam waktu yang panjang dan lama.

Ya, kata dia, proses penyidikan di kejari hampir dua tahun menurut kata US. Dan, benar ditangani sudah oleh 3 orang Kajari Sumedang.

“Kita lihat, apakah proses penyidikan yang sekarang akan seperti yang sebelumnya ketika ada ketetapn dua tersangka?,” katanya.

Heran, US yang saat itu sebagai saksi dimintai keterangan terus menerus dan BAP sampai subuh (dini hari).

Dikatakan, ini kasus pengaduan masyarakat (Dumas) yang lama. Menurut informasi dari US bahwa sebelumnya pernah di tangani Polda Jabar dan dinyatakan clear.

“Aneh, didalami dulu, saya akan membuka berkas lama. Karena saya menjadi pendamping US baru sejak Juni 2022,” ujarnya. *

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp
Instagram
FbMessenger