Polsek Tarogong Kidul Bongkar Penipuan dan Pengelapan Uang Muka Jual Beli Tanah

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,(transtwonews) – Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Polres Garut tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (61), warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang diduga fiktif hingga menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp10 juta.

Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H. menjelaskan, perkara ini dilaporkan oleh korban Peri (35) Kecamatan Pakenjeng, pada 19 Agustus 2025. Peristiwa itu sendiri terjadi sejak tahun 2020 di kawasan Jl. Terminal Guntur, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Menurut keterangan korban, terlapor S menawarkan sebidang tanah kebun di wilayah Blok Cijulang, Desa Jatiwangi, dengan harga Rp45 juta. Pelaku mengiming-imingi bahwa dalam waktu dua minggu tanah tersebut akan laku terjual dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp55 juta, sehingga korban tertarik membeli.

“Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta secara tunai kepada pelaku dengan janji sertifikat tanah akan diserahkan dalam waktu satu minggu. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak pernah menyerahkan sertifikat dimaksud,” kata Kapolsek.

Setelah upaya konfirmasi berulang kali, korban akhirnya mencari informasi dan menemukan bahwa tanah yang dijanjikan pelaku ternyata telah dijual kepada pihak lain sejak tahun 2019. Uang yang telah diserahkan korban pun tidak dikembalikan oleh pelaku hingga saat ini.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa terlapor S, serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Saat ini kami sudah diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolsek, Senin (27/10/2025).

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Pastikan keaslian sertifikat dan status kepemilikan lahan terlebih dahulu agar tidak menjadi korban penipuan serupa.

SC:IG Polres Garut

Berita Terkait

Polsek Tarogong Kidul Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Dua Pelaku Diamankan
Tiga Cluster Hukum Lilit Anggota DPRD Indramayu, Pengacara Sulit Buktikan Secara Hukum Tuduhan Perzinaan
PBH DPC PERADI Sumedang Berikan Pendampingan Hukum bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga
Satreskrim Polres Indramayu Bongkar Galian C- Tanah Merah Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Ratusan Botol Minuman Beralkohol Jenis Ciu
Tiga Pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Rp.139 Miliar
Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 16 Tersangka Diamankan
Ketum FWJ Indonesia: Kondisi Zaky Belum Stabil Usai Dikeroyok Oknum Ormas Al Jabar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:19

Polsek Tarogong Kidul Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:51

Polsek Tarogong Kidul Bongkar Penipuan dan Pengelapan Uang Muka Jual Beli Tanah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:30

Tiga Cluster Hukum Lilit Anggota DPRD Indramayu, Pengacara Sulit Buktikan Secara Hukum Tuduhan Perzinaan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:14

PBH DPC PERADI Sumedang Berikan Pendampingan Hukum bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

Minggu, 28 September 2025 - 12:45

Satreskrim Polres Indramayu Bongkar Galian C- Tanah Merah Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap

Berita Terbaru