Indramayu ( Transtwonews ) – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Sukaslamet Bersatu kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, pada Jumat (31/10/2025).
Dalam aksinya, massa mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera memakzulkan Kuwu (Kepala Desa) Rajudin yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana desa.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Indramayu yang menemukan adanya penyimpangan keuangan desa hingga mencapai Rp300 juta. Berdasarkan temuan itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menjatuhkan sanksi administratif dan memberhentikan sementara Kuwu Rajudin dari jabatannya.
Ketua BPD Desa Sukaslamet, Suhendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti tuntutan warga melalui surat rekomendasi resmi kepada pemerintah Kabupaten Indramayu.
“BPD sudah menyampaikan rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya keputusan kepada Bupati Indramayu,” ujar Suhendi kepada wartawan di lokasi aksi.
Sementara itu, Ketua Aliansi Warga Sukaslamet Bersatu, Duri, menegaskan bahwa aksi kali ini merupakan wujud kekecewaan terhadap kepemimpinan Kuwu Rajudin yang dianggap gagal mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Kami sudah sabar menunggu, tapi tak ada perubahan berarti. Kalau aspirasi warga tidak diindahkan, kami minta BPD juga dibubarkan, karena terkesan melindungi kuwu,” tegas Duri dalam orasinya.
Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Meski sempat terjadi saling dorong antara massa dan petugas, situasi tetap kondusif hingga aksi berakhir.
Kuwu Rajudin sendiri hingga saat ini masih menjalani masa pemberhentian sementara dari jabatannya yang berlaku hingga 5 November 2025 mendatang. Warga berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan administratif agar dugaan penyimpangan dana desa dapat diusut secara transparan dan tuntas.
( Muchlisin/Kamal )


















