Bandung ( Transtwonews ) – Sidang sengketa tata usaha negara (TUN) penetapan calon kuwu dalam pemilihan kuwu Desa Tinumpuk, dengan nomor perkara : 212/G/2025/PTUN.BDG, digelar di Ruang Sidang Kartika, PTUN Bandung, hari ini Selasa (16/12/2025).
Hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan perlawanan yang dipimpin hakim ketua Tedi Romyadi, SH., MH. dan Panitera Pengganti (PP) Badar Hikmat, AM.Pd, SH., ini penggugat Wiyadi yang juga balon kuwu Desa Tinumpuk tahun 2025 dengan kuasa hukum nya advokat H. Dudung Badrun, SH., MH. Adapun tergugat Pemda Indramayu Cq Panitia Pemilihan Kuwu Serentak tahun 2025 Kabupaten Indramayu, tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut.
Pantauan langsung di ruang sidang, saat hakim mempersilahkan kuasa hukum penggugat membacakan gugatan perlawanan, disampaikan antara lain : Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kuwu Indramayu Nomor 400.10.2/01/SK/2025 tanggal 20 November 2025 Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, yang menempatkan Wiyadi, bakal calon (balon) nomor 6 Jo Berita Acara Pengumuman Bakal Calon menjadi Calon Kuwu Desa pada Pilwu Desa Tinumpuk tanggal 10 Desember 2025 adalah batal/tidak sah, karena melanggar asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur oleh UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Menyatakan keputusan Tergugat tersebut berikut turunannya tidak sah/batal,” ucap kuasa hukum H. Dudung Badrun, SH.,MH.
Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025 untuk agenda Tanggapan Tergugat dan Bukti Bukti Penggugat.
( Kamal )


















