Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Ratusan Botol Minuman Beralkohol Jenis Ciu

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya Kota,(transtwonews)– Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol ilegal jenis ciu di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu malam, 28 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di Kp. Maniis RT 004/RW 005, Kelurahan Linggajaya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 378 botol ciu siap edar, terdiri dari 154 botol ukuran 1 liter dan 224 botol ukuran 500 mililiter. Pelaku berinisial IS (40), warga setempat, ditangkap di lokasi tanpa perlawanan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras ilegal di kawasan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh ciu dari seseorang bernama ‘Pa Geyong’. Barang tersebut rencananya akan dijual secara eceran kepada masyarakat tanpa mengantongi izin resmi,” ujar Kasat Narkoba.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Petugas juga telah menyita seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta memberantas peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

SC.IG : Polres Tasikmalaya Kota

Berita Terkait

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu
Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor
Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.
Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu
Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Wanaraja
Berniat Kuasai Harta, Nenek Renta Dianiaya Hingga Patah Tulang Pinggang
Kasus Kematian Bripda Ariq Irfansyah Diduga Dianiaya Seniornya di Polda Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 21:02

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:06

Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:54

Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:58

Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.

Senin, 1 Desember 2025 - 18:06

Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru