Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, ( Transtwonews ) – Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, hari ini menyelenggarakan Sidang proses Dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Perkara TUN nomor 212/G/2025/PTUN BDG, dimana pada persidangan ini dipihak Penggugat H Wiyadi hadir bersama kuasa hukumnya Advokat yang cukup kondang H Dudung Badrun SH.MH, yang digelar pada pukul 13.00 WIB, Senin 1 Desember 2025,

Dimana pada sidang tersebut Majelis Hakim meminta penjelasan Penggugat, tentang obyek Perkara dan upaya Banding Administrasi.

Dijelaskan Advokat H Dudung Badrun, SH.MH,
Pertama ; Penggugat menerima keputusan Panitia Pemilihan Kuwu serentak Indramayu tahun 2025 nomor: 400.10.2/01/SK/2025 tanggal 20 Nopember 2025, Penggugat mengajukan keberatan kepada Penerbit Surat Keputusan tanggal 21 Nofember 2025 namun tidak direspon, maka pada tanggal 22 Nofember 2025 mengajukan banding Administrasi kepada Bupati Indramayu, juga tidak direspon kemudian pada tanggal 24 Nofember 2025 mendaftar gugatan melalui Pengadilan Tinggi Bandung.

Kedua; Majelis Hakim proses Dismisal menanyakan kenapa terlalu cepat, tidak menunggu 10 hari setelah keberatan diajukan Banding Administrasi.

Lebih lanjut Kuasa Hukum H Wiyadi, Advokat H Dudung Badrun SH.MH menjelaskan, karena Pemilihan Kuwu serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025 tidak normal alias Anomali yaitu Pemilihan Kuwu di Indramayu tahun 2025, pertama berdasarkan ketentuan Perbup Indramayu nomor 30 tahun 2025 yang diperbaharui oleh Perbup nomor 47 tahun 2025 yang cacat hukum, karena terbit sebelum ada pelaksanaannya ( PP, Permendagri maupun Perda ) atas Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Ditegaskan Advokat H Dudung Badrun, Keputusan Sidang Proses Dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, akan ditetapkan dalam Minggu ini, melalui Ecout Mahkamah Agung, tuturnya.

( Kamal )

Berita Terkait

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu
Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor
Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.
Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Wanaraja
Berniat Kuasai Harta, Nenek Renta Dianiaya Hingga Patah Tulang Pinggang
Kasus Kematian Bripda Ariq Irfansyah Diduga Dianiaya Seniornya di Polda Jawa Barat
Polres Majalengka Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curat di Wilayah Hukum Majalengka
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 21:02

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:06

Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:54

Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:58

Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.

Senin, 1 Desember 2025 - 18:06

Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru