Garut,(Transtwonews) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam *Operasi Antik Lodaya 2025* dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Pelaku berinisial RKA (28), warga Kecamatan Wanaraja, diamankan petugas pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 18.55 WIB di rumahnya, Kampung Sindangsari, Desa Cinunuk.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 21 paket sabu siap edar, 7 pack plastik klip bening, beberapa lakban, sedotan, dan alat pengemasan, serta 1 unit ponsel merek Vivo warna hitam yang berisi bukti percakapan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp dan Zangi.
Hasil interogasi mengungkap bahwa RKA merupakan kaki tangan seorang bandar berinisial B (DPO) yang berperan sebagai pengendali jaringan. Pelaku diketahui sudah lima kali terlibat dalam aktivitas pengambilan, pengemasan, dan penyimpanan sabu sejak September 2025.
RKA mengaku menerima upah sebesar Rp400.000 setiap kali transaksi dan sesekali mendapat sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok dan pengedar lainnya.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus memburu pemasok utamanya yang kini masih dalam pencarian,” ujar AKP Usep, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RKA sebagai tersangka dengan sangkaan **Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kegiatan pengungkapan ini menjadi bagian dari **komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Garut serta mendukung program Nusantara Cooling System 2025**.


















