Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Wanaraja

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,(Transtwonews) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam *Operasi Antik Lodaya 2025* dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial RKA (28), warga Kecamatan Wanaraja, diamankan petugas pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 18.55 WIB di rumahnya, Kampung Sindangsari, Desa Cinunuk.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 21 paket sabu siap edar, 7 pack plastik klip bening, beberapa lakban, sedotan, dan alat pengemasan, serta 1 unit ponsel merek Vivo warna hitam yang berisi bukti percakapan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp dan Zangi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa RKA merupakan kaki tangan seorang bandar berinisial B (DPO) yang berperan sebagai pengendali jaringan. Pelaku diketahui sudah lima kali terlibat dalam aktivitas pengambilan, pengemasan, dan penyimpanan sabu sejak September 2025.
RKA mengaku menerima upah sebesar Rp400.000 setiap kali transaksi dan sesekali mendapat sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok dan pengedar lainnya.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus memburu pemasok utamanya yang kini masih dalam pencarian,” ujar AKP Usep, Kamis (13/11/2025).

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RKA sebagai tersangka dengan sangkaan **Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kegiatan pengungkapan ini menjadi bagian dari **komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Garut serta mendukung program Nusantara Cooling System 2025**.

 

Berita Terkait

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu
Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor
Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.
Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu
Berniat Kuasai Harta, Nenek Renta Dianiaya Hingga Patah Tulang Pinggang
Kasus Kematian Bripda Ariq Irfansyah Diduga Dianiaya Seniornya di Polda Jawa Barat
Polres Majalengka Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curat di Wilayah Hukum Majalengka
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 21:02

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:06

Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:54

Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:58

Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.

Senin, 1 Desember 2025 - 18:06

Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru