Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 16 Tersangka Diamankan

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok Foto Humas Polres Sumedang Polda Jabar

Dok Foto Humas Polres Sumedang Polda Jabar

SUMEDANG,(transtwonews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam pengungkapan terbaru, sebanyak sembilan kasus berhasil ditangani, yang terdiri dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, narkotika sintetis (tembakau gorila), dan obat-obatan sediaan farmasi. Dari hasil penindakan tersebut, total 16 orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas. (17/06).

Pengungkapan tersebut mencakup satu kasus penyalahgunaan sabu, satu kasus tembakau gorila, dan tujuh kasus penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi. Dari keseluruhan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bersih sekitar 1,18 gram, sepuluh paket tembakau gorila dengan berat kotor sekitar 7,92 gram, serta 14.592 butir obat sediaan farmasi yang diduga diedarkan secara ilegal.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Hum., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba dan bentuk keseriusan Polres Sumedang dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Sumedang.

“Ini bukan hanya tentang angka, tapi tentang menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi kita. Narkoba merusak masa depan anak bangsa, dan kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.

Ia juga menjelaskan bahwa estimasi keuntungan yang diperoleh para pelaku dari tindak pidana tersebut cukup signifikan. Dari penjualan sabu, tersangka diperkirakan meraup sekitar lima ratus ribu rupiah. Sebagai perantara tembakau gorila, keuntungan ditaksir sekitar dua ratus ribu rupiah, sementara dari peredaran obat sediaan farmasi, keuntungan diperkirakan mencapai seratus juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Tersangka sabu dan tembakau gorila dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

SC : Humas Polres Sumedang

Berita Terkait

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Meresahkan, Diduga Dijual Bebas di Warung
Hasil Laporan Warga Polisi Bongkar Jaringan Ganja Jakarta-Indramayu di Wilayah Anjatan
Ambil Hp Berujung Pencurian, Polsek Cibatu Berhasil Amankan Pelaku
POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu
Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:41

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kamis, 9 April 2026 - 21:13

Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:56

Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Meresahkan, Diduga Dijual Bebas di Warung

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:39

Hasil Laporan Warga Polisi Bongkar Jaringan Ganja Jakarta-Indramayu di Wilayah Anjatan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:12

Ambil Hp Berujung Pencurian, Polsek Cibatu Berhasil Amankan Pelaku

Berita Terbaru