Kabupaten Cianjur(transtwonews) – 18 Maret 2026, Peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol dan Eximer (X-simer) kembali menjadi sorotan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Cianjur. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena diduga obat keras tersebut banyak dikonsumsi oleh anak di bawah umur, termasuk kalangan pelajar.
Tramadol merupakan obat golongan opioid yang berfungsi sebagai pereda nyeri (analgesik), sedangkan Eximer termasuk obat keras golongan G. Keduanya seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan dijual melalui apotek resmi. Namun, berdasarkan informasi masyarakat, obat-obatan tersebut justru dijual bebas di sejumlah warung dan kios.
Modus penjualannya pun beragam, mulai dari menyamarkan aktivitas dengan berjualan makanan hingga sembako guna menghindari kecurigaan aparat.
Hasil investigasi awak media di kawasan Terminal Rawabango, Kecamatan Karangtengah, menunjukkan adanya indikasi praktik tersebut. Salah satu penjual yang diduga menjajakan obat terlarang langsung menghindar saat didatangi. Sementara itu, penjaga lokasi mengakui bahwa ia menjual tramadol dan Eximer tanpa memerlukan resep dokter.
Ketika ditanya terkait izin, beberapa pemilik kios mengaku telah “berkoordinasi”, sehingga memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam praktik ilegal ini.
Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polres Cianjur telah beberapa kali mengungkap kasus serupa. Pada Oktober 2024, dua pengedar diamankan dengan barang bukti 1.314 butir tramadol. Sementara pada September 2024, seorang pengedar lainnya ditangkap dengan barang bukti lebih dari 16.000 butir obat terlarang, termasuk tramadol dan Heximer.
Secara lebih luas, di wilayah Jawa Barat, penyalahgunaan obat keras ini telah masuk kategori darurat. Data hingga Juli 2025 mencatat sekitar 5 juta tablet obat ilegal berhasil diamankan oleh Polda Jabar.
Penjualan obat keras golongan G tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Masyarakat Kabupaten Cianjur bersama awak media mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran obat terlarang tersebut. Selain penindakan terhadap pelaku, diharapkan juga dilakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan oknum, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya penyalahgunaan obat.
Permohonan juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar memberikan perhatian serius dan instruksi tegas dalam upaya pemberantasan peredaran obat ilegal di wilayah tersebut
(Tim/Red)


















