Polsek Tarogong Kidul Bongkar Penipuan dan Pengelapan Uang Muka Jual Beli Tanah

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,(transtwonews) – Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Polres Garut tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (61), warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang diduga fiktif hingga menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp10 juta.

Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H. menjelaskan, perkara ini dilaporkan oleh korban Peri (35) Kecamatan Pakenjeng, pada 19 Agustus 2025. Peristiwa itu sendiri terjadi sejak tahun 2020 di kawasan Jl. Terminal Guntur, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Menurut keterangan korban, terlapor S menawarkan sebidang tanah kebun di wilayah Blok Cijulang, Desa Jatiwangi, dengan harga Rp45 juta. Pelaku mengiming-imingi bahwa dalam waktu dua minggu tanah tersebut akan laku terjual dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp55 juta, sehingga korban tertarik membeli.

“Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta secara tunai kepada pelaku dengan janji sertifikat tanah akan diserahkan dalam waktu satu minggu. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak pernah menyerahkan sertifikat dimaksud,” kata Kapolsek.

Setelah upaya konfirmasi berulang kali, korban akhirnya mencari informasi dan menemukan bahwa tanah yang dijanjikan pelaku ternyata telah dijual kepada pihak lain sejak tahun 2019. Uang yang telah diserahkan korban pun tidak dikembalikan oleh pelaku hingga saat ini.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa terlapor S, serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Saat ini kami sudah diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolsek, Senin (27/10/2025).

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Pastikan keaslian sertifikat dan status kepemilikan lahan terlebih dahulu agar tidak menjadi korban penipuan serupa.

SC:IG Polres Garut

Berita Terkait

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu
Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor
Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.
Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu
Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Wanaraja
Berniat Kuasai Harta, Nenek Renta Dianiaya Hingga Patah Tulang Pinggang
Kasus Kematian Bripda Ariq Irfansyah Diduga Dianiaya Seniornya di Polda Jawa Barat
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 21:02

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:06

Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:54

Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:58

Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.

Senin, 1 Desember 2025 - 18:06

Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru