Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan Pengrajin Senapan Cipacing Dapat Araha Dari Kepolisian
Jatinangor,(transtwonews) – Untuk menjaga ketertiban dan keamana dan setabilitas Nasional,menjelang tahun baru dan pemilihan umum pengrajin senapan angin di Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang ,
diberikan bimbingan dan arahan dari kepolisian Agar tidak membuat senapan ilegal.
Untuk menjaga ketertiban dan keaman agar terciptanya stabilitas nasional para pengrajin senapan angin yang ada di Jatinangor kabupaten Sumedang dapat arahan dari kepolisian,agar tidak membuat senapan ilegal.
Cucu Suryaman ,mengatakan sebagai ketua koprasi yang harus mempertanggung jawabkan angiota dia mengajak dan menekan kepada para pengrajin senapan angin agar jangan coba- coba bikin senapan ilegal ,yang tidak sesui dengan peraturan pemerintah dan perundang- undangan.
“Karna siapapun yang membuat senapan angin Ilegal akan dikenakan sangsi hukumna antara 20 tahun atau hukuman Mati,
denga mengacu kepada peraturan pemerintah”.Ucap Cucu
Serti yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian saat mengunjungi para pengrajin senapan angin ,yang menjelaskan. Tetang Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan .
*Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun*.
Itu yang disampaikan oleh pihak kepolisian terhadap kami.
“Saya ucapkan terimaksih kepada pihak kepolisian dari Mabes Polri Polda ,Polres dan juga Polsek yang telah memberikan pengertian dan pembinaan terhadap para pengrajin terutama kepada pengraji, yang tergabung di koprasi Cipacing Mandiri ( kocima) “,pungkas cucu.( ***)