PEMERINTAHAN

Pemkab Bandung Gelar Gebyar Sidang Istbat Nikah Gratis

Bandung,(transtwonews) – Pemerintah Kabupaten Bandung gelar gebyar perkara sidang istbat bersama pengadilan agama soreang dan kementerian agama serta Dinas kependudukan catatan sipil (Disdukcapil).

Gebyar perkara sidang istbat gratis tersebut dalam rangka membantu warga masyarakat kabupaten Bandung yang belum memiliki surat nikah yang tercatat secara negara. Acara tersebut dihadiri sebanyak 106 peserta atau pemohon perkara sidang istbat, dari beberapa Kecamatan yakni, Kecamatan Cilenyi, Cilengkrang, Pacet, Bojongsoang, Solokan Jeruk, Rancaekek, dan acara di gelar di Aula Kelurahan Rancaekek Kencana Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Jum’at 08/12/2023.

p

Menurut Bupati Kabupaten Bandung, Dr. H.M.Dadang Supriatna,S.I.P.,M.Si, Gebyar perkara sidang ini dalam upaya untuk memperkuat ikatan keluarga dan meningkatkan nilai-nilai keagamaan dalam keluarga, menargetkan partisipasi 1000 pasangan atau pemohon dalam program perkara sidang istbat. Program ini telah dilaksanakan dengan sukses di beberapa kecamatan Kabupaten Bandung. Ucap Kang DS saat di wawancara Media.

Menurut sambunya, data yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Disdukcapil Bandung, sebanyak 236 pasang telah mengikuti program sidang perkara istbat tahun ini. Diantaranya di kecamatan Banjaran, tercatat 58 pasang/pemohon yang ikut, di kecamatan Ciwidey ada 50 pemohon, dan di Gedung Muhammad Toha terdapat 128 pemohon, untuk hari ini jumlah yg mengikuti sidang isbat nikah di Kelurahan Kencana Kecamatan Rancaekek sebanyak 106 Pasang/pemohon. Terangnya

Namun, kata Kang DS, masih ada masyarakat yang ingin ikut namun belum tercatat. Maka dari itu Pengadilan Agama Kabupaten Bandung menyediakan program sidang istbat nikah yang dapat membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah resmi.ungkapnya

“Dengan program ini, mereka dapat segera mendaftar ke desa-desa terkait dan mendapatkan pengakuan resmi atas pernikahan mereka” tambah Kang DS.

Kami berharap, ucap kang DS, melalui program gebyar sidang istbat ini, meningkatkan ikatan keluarga dapat semakin kuat dan nilai-nilai keagamaan dapat diperkuat di masyarakat. Harapnya

“Program sidang isbat nikah juga memiliki efek positif terhadap dokumen kependudukan atau data base khususnya bagi anak yang lahir dari pernikahan di luar catatan nikah. Dengan adanya isbat nikah, keluarga mereka dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan pengakuan resmi atas status suami istri di lingkungan keluarganya”, paparnya

Seperti kita ketahui, bahwa setiap warga negara indonesia berhak untuk memperoleh perlindungan hukum, oleh karena itu saya selaku kepala daerah menyambut baik sekaligus mengapresiasi dengan diselenggarakannya merupakan upaya kita dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum khususnya dalam mendapatkan pengesahan atas perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat agama islam, tetapi status kewakilannya mereka belum tercatat pada pegawai tercatat nikah di Kantor Urusan Agama atau KUA, yang berwenang yang ketiga status perkawinan pada status dan tidak segera diupayakan solusinya maka hal ini akan menjadi beban pembangunan di masa yang akan datang dan Taat Hukum baik hukum agama maupun hukum negara sehingga tidak ada lagi pasangan suami istri yang ilegal atau tidak tercatat dicatatan KUA.

Maka darai itu, Kang DS menjelaskan, Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat atau pemohon sidang istbat dihimbau untuk menghubungi Pengadilan Agama atau desa-desa terkait, Semoga program sidang isbat nikah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Bandung, jelasnya

Yang terakhir, Kang DS mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, warga masyarakat, pengadilan agama, dan Kementrian agama (Kemenag) Kabupaten Bandung yeng telah berparsitifasi dalam terlaksananya gebyar sidang istbat nikah, pungkasnya.

Ditempat yang sama Kadisdukcapil, Drs. H. Yudi Abdurahman, M.S.i, melalui Kabid Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Heri Hermawan menyampaikan, para peserta pemohon perkara sidang istbat itu berdasarkan pengajuan form dari masing-masing desa ke ke Disdukcapil, lalu pihak kami melimpahkan ke pihak pengadilan agama soreang untuk dilakukan verifikasi persyaratanya, kata Heri

Yang nantinya, sambung Heri, pemohon sebelumnya belum memiliki buku nikah tercatat, sehingga ketika akan membuat administrasi tidak dapat di proses karena tidak susai prosodural. Namun setelah selesai sidang istbat mendapat buku nikah tercatat maka selanjutnya kami dari pihak Disdukcapil akan merubah kembali di catatan dengan status nikah tercatat. Terangnya

Dengan program dari Pemkab Bandung ini, kami harap masyarakat mudah untuk mendapatkan stastus nikah tercatat, dan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan sidang istbat, silahkan tinggal mengambil form dan mengisi persyaratan di kantor desa masing masing. Pungkas Heri

Red.

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button