Tahapan Test Wawancara Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Panwaslu kecamatan Pangatikan
Garut,(Transtwonews).-Panwaslu Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut. Pelaksanaan tahapan tes Wawancara, mulai tanggal 12,13 dan 14 bulan Oktober 2024.untuk Rekrut sebanyak 70 orang petugas menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Di wilayah panwascam Pangatikan.
Pendaftar PTPS banyak :185 Orang, yang lolos Administrasi sebanyak ;91 sedangkan Posisi ini menawarkan kesempatan bagi masyarakat Kecamatan Pangatikan sebanyak 70 Orang Petugas. untuk berkontribusi dalam proses demokrasi dengan memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang adil, Aman dan Demokrasi.
Ketua panwaslu kecamatan Pangatikan Drs. Agus Kuswara menyampaikan,
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024. tahapan Tes wawancara terbagi dalam Tiga hari di hari pertama Sabtu 12 Oktober dilaksanakan oleh 3 Desa,selanjutnya dihari ke dua di laksanakan oleh 3 Desa sedangkan yang hari ke Tiga di ikuti oleh Dua Desa. Untuk merekrut 70 Petugas PTPS.
Agus kuswara menambahkan Tahapan PTPS saat ini intervieu(Wawancara) peserta yang memiliki kapasitas Baik dari yang terbaik ,hingga dapat memenuhi taget sebanyak 70 Orang.PTPS sendiri tupoksi Pengawasi tahapan pemungutan Suara/Perhitungan sampai menerima WA Rekap dari tempat pemungutan Suara.
Perioritas utama yang ikut penerimaan seleksi ini yang memiliki kinerja sungguh-sungguh dan Baik, tidak ada titipan intinya pyuur murni hasil dari kecakapan masing-masing yang dimiliki. Tugas pokok PTPS selama 27 hari setelah dilantik pada tanggal 2-4 Nopember. Tandasnya Agus Kuswara.
Sementara kepala kesekretari atan Yusep Permana adapun yang menjadi persyaratan bagi pendaftar, Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu.
Pendaftaran ini merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas dan integritas proses Pemilihan Kepala Daerah. Bagi masyarakat yang tertarik dan memenuhi syarat, kesempatan ini adalah ajang untuk berperan aktif dalam demokrasi dan proses pemilihan.pungkasnya
(Ayi Ahmad)