Unit Tipikor Polres Puwakarta Periksa Kepala Desa Tegaldatar Diduga Ada Penyelewengan ADD

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta,(Transtonews) – Dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa. Terkait dana desa, jumlah alokasi, tujuan, dan prioritas dari dana tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perpu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.

Begitu pula, pendapatan asli Desa merupakan pendapatan yang didapat desa atas berbagai hal, seperti hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lainnya.

Dana desa digunakan sebagai mana dalam Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo. PP 8/2016 mengartikan dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tidak hal nya dengan Dana Desa yang ada di Desa Tegaldatar, kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta yang di duga ada penyelewengan anggaran Desa dari tahun ke tahun, dan kini sedang dalam proses pemeriksaan pihak Unit Tipikor Porles Purwakarta beberapa waktu yang lalu.

Setelah adanya informasi tersebut awak media Transtwonews mengkonfirmasi ke Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, untuk menanyakan alokasi Dana desa dari tahun, Rabu (09/10/2024)

Namun Devi selaku Sekdes Desa Tegaldatar, Saya bingung mau jawab apa terkait pengalokasian dana desa, karena saya ga pernah dilibatkan dalam hal apapun termasuk terkait penggunaan dana desa dari tahun ke tahun, kata Devi saat di konfirmasi awak media,

Ketika ditanya terkait adanya pemeriksaan dari Unit Tipikor Polres di duga adanya penyelwengan dana desa, Devi tidak mau menjawab terlihat penuh rasa kebingunangan,

Kata Devi, Saya tidak mau berstatmen mengenai hal itu karena takut salah, namu setahu saya kades selalu menghindar dan tidak mau sitemui ketika kedatangan rekan – rekan dari media, pungkasnya.
(Red)

Berita Terkait

Kuwu Desa Gadel Angkat Bicara, Terkait Video Beredar Di Medsos Mengaku Lurah Digaji Satu Juta, Ini Penjelasannya
Pemerintah Desa Jumbleng Menggelar Acara Ngunjungan Adat Desa
Menyambut Hari Jadi Indramayu Ke 498, Pemdes KedokanAgung Menggelar Acara Syukuran Baritan
Kepala Desa Arahan Lor Menggunakan Dana Pribadi Untuk Bangun Rumah Warganya Yang Tidak Layak Huni
7 Anggota Panitia Pemilihan Kuwu Desa Juntiweden Kecamatan Juntinyuat Resmi Dilantik.
Pemerintah Desa Lamajang Mengalokasikan DD untuk Perbaikan Jalan Desa
Sarka S.IP., M.Si Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Kuwu Desa Jatibarang Baru
Pemdes Rancaekek Kulon Realisasikan DD Tahap i Untuk Pembangunan TPT

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:52

Kuwu Desa Gadel Angkat Bicara, Terkait Video Beredar Di Medsos Mengaku Lurah Digaji Satu Juta, Ini Penjelasannya

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:32

Pemerintah Desa Jumbleng Menggelar Acara Ngunjungan Adat Desa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:52

Menyambut Hari Jadi Indramayu Ke 498, Pemdes KedokanAgung Menggelar Acara Syukuran Baritan

Selasa, 30 September 2025 - 10:17

Kepala Desa Arahan Lor Menggunakan Dana Pribadi Untuk Bangun Rumah Warganya Yang Tidak Layak Huni

Senin, 29 September 2025 - 15:09

7 Anggota Panitia Pemilihan Kuwu Desa Juntiweden Kecamatan Juntinyuat Resmi Dilantik.

Berita Terbaru