Sistem Mekanisme PPDB SMPN 1 Cibatu Garut Perlu Diawasi

Garut,(Transtwonews).- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang tingkat Sekolah tingkat pertama di SMPN 1 Cibatu sedang berlangsung pelaksanaan PPDB. jadwal pendaftaran dilakukan pada saat ini pada jumat, 7/06/2024.
Menurut Ketua pelaksanaan Dindin memaparkan pendaftaran PPDB 2024 bahwa jauh sebelumnya telah melakukan sosialisasi ke koorwil bidang pendidikan serta mengundang jajaran Guru dan kepala sekolah untuk mengetahui,katanya. maka harus mengetahui dulu jalur masuk yang akan dibuka beserta kuota yang akan dibuka saat ini.
Perlu diketahui Guru dan orangtua.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diSekolah Menengah Pertama SMPN 1 Cibatu, menurutnya team menempuh pelaksanaan sesuai dengan juklak dan juknis penerimaan siswa baru.tandasnya
Namun menurutnya Ade Tatang mengatakan dari pihak team PPDB tahun 2024 pelaksanaan bisa menyesuaikan kembali keempat jalur yang ada, seperti jalur prestasi akan dibuka lagi dalam dua jalur, yakni prestasi akademik 15% dan non-akademik (olahraga)5%. Bisa juga jalur afirmasi yang bisa terbagi dalam beberapa jalur. Sampai saat ini di SMPN 1 Cibatu membuka empat jalur yang dibuka. Keempat jalur ini perlu diketahui Guru kelas dan orangtua serta siswanya.
Panduan pendaftaran PPDB 2024 yang perlu diketahui, seperti dilansir dari papan pengumuman penerimaan PPDB 2024 yang saat ini sedang berlangsung di SMPN 1 Cibatu.
1. Jalur Zonasi
Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini yakni:
50% diperuntukkan Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi pada PPDB disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.sebanyak yang dibutuhkan15%.untuk menpuh Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih hanya disediakan 5% saja.
bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut:
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Sedangkan Jalur Prestasi 30%
Jalur Prestasi pada PPDB dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik 25% dan 5% non-akademik.
Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:
Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.
Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.
Dari informasi mengenai 4 jalur PPDB yang perlu diketahui Para Guru kelas 6 maupun kepala sekolah dan orangtua serta siswa.
SMPN 1 Cibatu akan menerima Siswa untuk Tahun 2024 . total siswa yang dibutuhkan SMPN 1 Ciabtu sebanyak kapasitas 11 Rombel dengan total 352 calon siswa-Siswinya. Pungkasnya
(Ayi Ahmad)