REGIONAL

Sebanyak 413 Kepala Desa di Garut Terima SK Perubahan Masa Bakti 8 Tahun

Garut,(Transtwonews).- Kepala Desa se- Kabupaten Garut,pengukuhan sekaligus menerima SK perubahan masa bakti tugas. 413 Kepala Desa di Kabupaten Garut, dikukuhkan masa bakti jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Penyerahan SK perubahan masa bakti diberikan oleh Pj Bupati Garut Barnas Adjidin,di Fave Hotel Garut.Kamis (13/6/2024)

Pemberian SK perubahan masa bakti sesuai amanat UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. pasal 39 dan 118 serta diperkuat Surat Edaran Mendagri.

p

Kegiatan pengukuhan tersebut dilaksanakan prosesi penuh hidmat,penyerahan SK dilakukan secera serentak oleh Pemerintah Kabupaten Garut oleh Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin dan H.Wawan Nurdin Kepala Dinas DPMD kabupaten Garut.

Sementara Kepala Desa (Kades) Kecamatan Malangbong,serta Kecamatan lewigoong,  pangatikan,serta sukawening Kabupaten Garut, yang ikut dikukuhkan serta diberi SK perubahan masa bakti,kepala desa merasakan bangga bisa melaksanakan baktinya terhadap warga masyarakatnya lebih oktimal dalam menjalankan roda pemerintahan desa.pungkasnya

(Ayi Ahmad) 

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp
Instagram
FbMessenger