POLRI

Polisi Proses Hukum Kelompok Anarko Yang Membawa Sajam

BANDUNG,(transtwonews) – Menindak lanjuti aksi unjuk rasa 1 Mei di wilayah Cikapayang, Dago, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Dalam aksi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pengunjuk rasa bernama M. Afif Abidin, seorang pria berusia 26 tahun.

Afif kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau lipat dan Batom stick yang disembunyikan dalam kegiatan unjuk rasa tersebut. Berdasarkan temuan ini, pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan terhadap Afif.

“Proses hukum pun dilanjutkan sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam (Sajam). Afif telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan langsung dilakukan penahanan di Polda Jawa Barat”Tutur Anggota Ditreskrimum

Afif dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam tersebut. Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat perusakan dan tindakan anarkis oleh kelompok anarko, kami menghimbau untuk segera melaporkan ke polisi. Laporan ini akan membantu memperkuat konstruksi hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Kami juga ingin menekankan bahwa tindakan anarkis tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas oleh aparat hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan keamanan, serta menjadikan anarko sebagai musuh bersama rakyat Indonesia.” Pungkas Anggota Ditreskrimum**

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button