PEMERINTAHAN

Penyerahan 80 petikan putusan bupati garut tentang NIPD di kecamatan Pangatikan kabupaten Garut tahun 2024

Garut,(Transtwonews) – Penerimaan  Simbolis dalam penyerahan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD)  kepada 8 perwakilan Sekretaris Desa di Gedung Olah Raga Desa Cihuni, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.Kegiatan Ini merujuk kepada Keputusan Bupati Garut tentang penetapan NIPD. Nomor 200 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa ,di kecamatan pangatikan kini telah memilik NIPD.jumat 02/08/2024.

z

Herawati pembacaan dan penyucapan PPDI Kecamatan pangatikan secara bersama menyatakan pakta integritas perangkat desa se Kecamatan pangatikan Kabupaten Garut pada hari ini jumat tanggal 02 – Agustus-2024. bertempat di aula Desa Cihuni Kecamatan pangatikan menyatakan ; kami akan menjalankan tugas fungsi dan kewajiban selaku perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta loyalitas terhadap kepala desa dan masyarakat desa.,Kami tidak akan memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis kepada masyarakat atau pihak manapun yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan pemerintahan desa dan masyarakat pada umumnya., Kami tidak akan melanggar larangan sebagai perangkat desa Bagaimana amanat dari undang-undang Desa empat kami bersedia menerima sanksi berupa diberhentikan oleh Kepala Desa atau mengundurkan diri jika kami melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian keuangan desa atau sumpah janji jabatan sebagai perangkat desa.

Pakta integritas perangkat desa se Kecamatan pangatikan  yang nantinya akan ditandatangani oleh seluruh perangkat desa di desanya masing -masing.
Penyerahan NIPD di kecamatan pangatikan dihadiri Camat Ahmad Ramdhani, DPMD Kabid pemerintahan Desa Idad ,Koramil 1103 Sucinaraja ,Kapten  muji Rahayu ,Kapolsek wanaraja AKP abusono, Apdesi ,PPDI kabupaten Garut,8 Kepala Desanya yang menyaksikan penanda tanganan fakta integritas dan menyerahkan Surat NIPD sebanyak 80.Orang perangkat Desa.

Dalam sambutannya Camat Pangatikan Ahmad Ramdhani menyampaikan bahwa acara ini memiliki makna besar bagi perangkat desa. Dengan kepemilikan NIPD, perangkat desa mendapatkan kekuatan yuridis dan identitas sebagai pegawai desa. Dimana loyal kepada kepala desa dan loyal kepada masyarakat. Artinya tegak lurus bukan hanya kepada kepala desa tapi juga harus tegak lurus kepada masyarakat.

fungsi umum kalau kita tadi dengarkan laporan Ketua PPDI kecamatan menyampaikan banyak regulasi-regulasi. Jadi pensiun berdasarkan regulasi 60 tahun ,Sementara Bapak Ibu sekalian mudah-mudahan menjadi bahan kebahagiaan kita tapakuri.

s

Kemudian kabid DPMD Kabupaten Garut menyampaikan  sesuai dengan aturan perundang-undangan? sepanjang taat kepada Pakta integritas yang di ucapkan
dan tidak ada keinginan atas permintaan sendiri menuangkan
tanda tangan di atas kertas bermaterai cukup mengundurkan diri dari pemerintahan ini maka Bapak Ibu lanjut Baru berhenti 60 tahun. Artinya posisi perangkat desa. Ucapnya

Sementara itu Penyerahan petikan putusan bupati garut tentang nomor induk perangkat desa di se- kecamatan pangatikan kabupaten Garut tahun 2024. menjelaskan, penyerahan NIPD adalah amanat dari Undang-Undang Desa yang mengharuskan pemerintah daerah memfasilitasi administrasi pemerintahan desa, termasuk status perangkat desa.

“Dengan lahirnya NIPD, kami berharap desa-desa di Kabupaten Garut menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui kredibilitas dan dedikasi kinerja perangkat desa. Desa mampu menjadi tumpuan kesejahteraan bagi aparatur desa serta masyarakat.Pungkasnya

(Ayi Ahmad) 

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button