PEMERINTAHAN

Penyerahan 109 Petikan Putusan Bupati Garut Tentang Nomor Induk Perangkat Desa di Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut Tahun 2024

Garut,(Transtwonews).- Drs.Sardiman Tanjung Camat Cibatu menyerahkan secara simbolis Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD)  kepada 11 Sekretaris Desa di Gedung Aula Desa Padasuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Kamis 18/07/2024.

v

Kegiatan Ini merujuk kepada Keputusan Bupati Garut tentang penetapan NIPD. Nomor 200 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa se kecamatan Cibatu kini telah memilik NIPD.

penandatanganan dan penyerahan serta penyucapan PPDI Kecamatan Cibatu di wakili pembacaan oleh Sekdes Sukalilah menyatakan pakta integritas perangkat desa se Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut pada hari ini Kamis tanggal 18 bulan Juli tahun 2024.bertempat di aula Desa Padasuka Kecamatan Cibatu dengan ini menyatakan ;

1. kami akan menjalankan tugas fungsi dan kewajiban selaku perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta loyalitas terhadap kepala desa dan masyarakat desa

2. Kami tidak akan memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis kepada masyarakat atau pihak manapun yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan pemerintahan desa dan masyarakat pada umumnya

3. Kami tidak akan melanggar larangan sebagai perangkat desa Bagaimana amanat dari undang-undang Desa empat kami bersedia menerima sanksi berupa diberhentikan oleh Kepala Desa atau mengundurkan diri jika kami melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian keuangan desa atau sumpah janji jabatan sebagai perangkat desa.

b

Pakta integritas perangkat desa se Kecamatan Cibatu yang nantinya akan ditandatangani oleh seluruh perangkat desa.
Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 200 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan NIPD.

Penyerahan NIPD di kecamatan Cibatu dihadiri Camat Cibatu Drs. sardiman Tanjung ,Koramil 1105 Cibatu,Kapten inf Udin Saripudin,Kapolsek Cibatu AKP Misno winoto diwakilkan Anggotanya, Apdesi kecamatan Cibatu,PPDI kecamatan Cibatu,11 Kepala Desanya yang menyaksikan penanda tanganan fakta integritas serta 109 Orang perangkat Desa.

 

Dalam sambutannya Camat Cibatu Drs.Sardiman tanjung  menyampaikan bahwa acara ini memiliki makna besar bagi perangkat desa. Dengan kepemilikan NIPD, perangkat desa mendapatkan kekuatan yuridis dan identitas sebagai pegawai desa masing-masing.

fakta integritas loyal kepada kepala desa dan loyal kepada masyarakat. Artinya tegak lurus bukan hanya kepada kepala desa tapi juga harus tegak lurus kepada masyarakat disamping 2 tadi yang diucapkan

fungsi umum kalau kita tadi dengarkan Bapak kasie pemerintahan menyampaikan banyak regulasi-regulasi .Jadi pensiun berdasarkan regulasi 58 tahun ,Sementara Bapak Ibu sekalian mudah-mudahan menjadi bahan kebahagiaan, kita tapakuri oleh kita sekalian justru Bapak dan Ibu melebihi dari camat.imbuhnya

Kemudian Sardiman Tanjung menambahkan Apa bapak-ibu sesuai dengan aturan perundang-undangan? sepanjang taat kepada Pakta integritas yang di ucapkan
dan tidak ada keinginan atas permintaan sendiri menuangkan
tanda tangan di atas kertas bermaterai cukup mengundurkan diri dari pemerintahan ini maka Bapak Ibu lanjut Baru berhenti 60 tahun. Artinya posisi perangkat desa ini kalau disandingkan dengan yang posisinya di atas camat Kepala Dinas Bapak Sekda . Ucapnya

Sementara itu Penyerahan petikan putusan bupati garut tentang nomor induk perangkat desa di kecamatan Cibatu kabupaten Garut tahun 2024. menjelaskan, penyerahan NIPD adalah amanat dari Undang-Undang Desa yang mengharuskan pemerintah daerah memfasilitasi administrasi pemerintahan desa, termasuk status perangkat desa ucapnya

“Dengan lahirnya NIPD, kami berharap desa-desa di Kabupaten Garut menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui kredibilitas dan dedikasi kinerja perangkat desa. Desa mampu menjadi tumpuan kesejahteraan bagi aparatur Desa mampu menjadi tumpuan kesejahteraan bagi aparatur desa dan masyarakatnya.Pungkasnya

(Ayi Ahmad) 

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button