REGIONAL

PASTIKAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN BERJALAN BAIK, PENGADILAN NEGERI GARUT LAKSANAKAN PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PADA RUTAN KELAS IIB GARUT

Garut,(transtwonews) – Rutan Kelas IIB Garut kedatangan jajaran dari Pengadilan Negeri Kelas IB Garut dengan maksud mengadakan kegiatan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat. Senin, (14/10/2024)

p

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Garut, 13 anggota Pengadilan Negeri Garut, dan satu staf pelayanan tahanan. Lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Garut juga turut berpartisipasi.

Diskusi pun terjadi antara Kasubsi Pelayanan Tahanan dan anggota pengadilan terkait pelaksanaan putusan yang tengah berlangsung. Diskusi juga dilakukan dengan tahanan maupun narapidana untuk mendengarkan langsung pandangan mereka mengenai pelaksanaan putusan.

Pengawasan yang meliputi: Pemeriksaan kebenaran putusan; Observasi keadaan fisik di Lapas dan Rutan; Wawancara dengan petugas Lapas dan Rutan tentang perilaku serta hasil pembinaan narapidana; Wawancara dengan narapidana tentang perlakuan terhadap dirinya; Pemeriksaan Ketepatan waktu Penyerahan Terpidana oleh Penuntut Umum ke Lapas dan Rutan; Pemeriksaan pelaksanaan masa pidana oleh Kepala Lapas dan Kepala Rutan; dan Memeriksa akan Hak-hak narapidana, seperti memperoleh Asimilasi, Remusi Cuti Lapas dan Rutan Bersyarat, Integrasi, dan lainnya. Sedangkan Pengamatan meliputi: Pengamatan perilaku narapidana; Mengumpulkan data-data perilaku narapidana sesuai jenis tindak pidananya; Evaluasi hubungan antara perilaku narapidana dengan pidana yang dijatuhkan; serta Evaluasi hubungan antara lamanya pidana untuk pembinaan dari selama di Lapas atau Rutan yang apabila dilepaskan nanti sudah akan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dan taat pada hukum.

s

Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan di Rutan maupun Lapas serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara pihak pengadilan dan Rutan Kelas IIB Garut dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan hukum. Kegiatan ditutup dengan foto bersama.pungkasnya

(Ayi Ahmad) 

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button