PEMERINTAHAN

Bupati Dadang Supriatna: Sertipikat Hak Atas Tanah Beri Kepastian Hukum dan Kepemilikan yang Sah

Penulis Hidayat

KAB. BANDUNG,( transtwonews ) – Bupati Bandung Dadang Supriatna secara simbolis menyerahkan sertipikat hak atas tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dan Sosialisasi Sertipikat Elektronik di GOR Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Kamis (12/6/2025).

Pada kesempatan itu, sebanyak 569 sertipikat hak atas tanah yang diserahkan kepada para penerima sertifikat dalam program PTSL tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Iim Rohiman, pejabat perwakilan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Hotman Pardamuan Siahaan, Kabid pada Disperkintan Kabupaten Bandung Dani Hamdani, Camat Ciparay Rachmat, Kapolsek Ciparay, Danramil Ciparay, Kepala Desa Bumiwangi Lukmanul Hakim, Kepala Dispusip Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi, dan para kepala desa se-Kecamatan Ciparay yang turut menyambut kehadiran Bupati Bandung.

Ratusan warga para penerima sertipikat hak atas tanah yang berasal dari enam desa, yakni Desa Bumiwangi, Desa Mekarlaksana, Desa Babakan, Desa Magungharja, Desa Gunungleutik dan Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay turut hadir pada kesempatan tersebut.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku sangat bahagia ketika masyarakat Kabupaten Bandung bisa memiliki sertipikat hak atas tanah melalui program PTSL tersebut.

Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dan jajarannya yang sudah membantu masyarakat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan dan merealisasikan program Presiden Prabowo Subianto atas kepemilikan sertipikat tersebut.

“Alhamdulillah, dari kurun waktu tahun 2018 sampai hari ini Kabupaten Bandung sudah kurang lebih 800.000 bidang tanah yang sudah mempunyai sertipikat melalui program PTSL. Dan tentunya kurang lebih sekitar 200.000 bidang lagi, saya mohon bantuan kepada para kepala desa untuk bisa mengawal dan mensukseskan program tersebut. Sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Bandung semuanya memiliki sertipikat,” tutur Bupati Bandung dalam sambutannya.

Dadang Supriatna mengatakan bahwa dengan adanya penyerahan sertipikat hak atas tanah itu untuk memberikan kepastian hukum dan kepemilikan yang sah bagi para penerima sertipikat tersebut.

“Di situlah hadir ketenangan dan keberdayaan,” katanya.

Menurutnya, program PTSL hadir sebagai salah satu upaya strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat.

“Melalui program ini, masyarakat memperoleh dokumen legalitas, perlindungan hukum, dan akses terhadap berbagai peluang ekonomi yang lebih luas,” tuturnya.

Bupati Bedas menegaskan bahwa program PTSL menjadi bukti kehadiran negara melalui kerja sama antara pemerintah pusat, BPN, dan pemerintah daerah untuk memberi rasa aman kepada warga, khususnya dalam hal kepemilikan tanah.

“Di Kabupaten Bandung, kami berkomitmen agar seluruh masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan merata,” harapnya.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna menyambut baik program ini sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Penerbitan sertipikat sebanyak 569 bidang tanah ini diharapkan menjadi titik awal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi modal untuk pembangunan keluarga yang kokoh dan usaha yang lebih mapan,” jelasnya.

Untuk itu, Kang DS mengapresiasi kerja keras semua pihak. Mulai dari jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, pemerintah desa, hingga masyarakat yang kooperatif dalam proses pendataan dan pengukuran.

“Kolaborasi seperti inilah yang menjadi fondasi kemajuan daerah kita,” ucapnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini turut mengucapkan selamat kepada para penerima sertipikat.

“Semoga berkah dan menjadi awal dari kehidupan yang lebih tertata dan sejahtera,” harapnya.

Lebih lanjut Bupati Kang DS berharap kepada para kepala desa untuk membantu masyarakat di desa masing-masing, sehingga tidak ada hambatan dalam proses PTSL.

“Insya Allah di Kecamatan Ciparay, kalau saya lihat sudah mencapai 80 persen program PTSL. Maka di desa yang belum melaksanakan program PTSL untuk dibantu oleh para kepala desa,” katanya.

Kang DS mengingatkan kepada para penerima sertipikat apabila ada yang pinjam tak jelas, jangan mudah untuk diberikan.

“Saya titip, simpan sertipikat ini. Jangan di mana saja menyimpannya. Ada tempat khusus yang bisa dikunci, sehingga kepemilikan sertipikat ini sudah sah dan harus kita amankan,” ujarnya.

Ia mengatakan apabila ada kegiatan usaha menguntungkan, jika membutuhkan modal, sertipikat tersebut boleh dianggunkan di bank yang sah dan resmi di negara ini.

“Jangan sampai dianggunkan ke perorangan, karena khawatir terjadi penyalahgunaan. Apalagi ke bank emok, jangan,” ucapnya.

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button