PEMERINTAHAN

Optimalisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk Gelar Apel Siaga

Kab Bandung,(transtwonewa) – Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk gelar apel siaga dalam menghadapi masa tenang, Sesuai dengan PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye ada hari tenang di mana seluruh peserta pemilu tidak boleh ada kegiatan kampanye tepatnya di tanggal 11, 12 dan 13 Februari 2024

Diawali dengan koordinasi dan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Bandung panwaslu diharuskan untuk koordinasi dengan korkopimcan dan PPK Pameungpeuk dimana hal tersebut guna terselenggaranya pemilu dengan aman tentram tertib dan damai pada tahun 2024 sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku setelah Panwaslu melakukan koordinasi dengan Korkopimcan dan PPK Pameungpeuk.

Ketua Panwaslu kecamatan Pameungpeuk Ivan Fitdrianan beserta anggota panwaslu Saiful Fikri dan Yuda Abdul Rozak mengadakan apel pagi di tanggal 11 Februari bersama korkopimcan dan kades Desa Rancatungku tempatnya di lapangan Desa rancatungku, di hadiri seluruh jajaran PKD yang berjumlah 6 PKD yang ada di Kecamatan Pameungpeuk dan juga PTPS yang berjumlah 252 PTPS.

Setelah terlaksana Apel dilanjutkan dengan agenda penertiban APK yang sesuai titik yang ditentukan KPU Kab Bandung, baik itu di jalan utama maupun tempat gang penduduk ataupun di jalan yang ada di 6 desa se – Kecamatan Pameungpeuk.

p

Penertiban APK di laksanakan oleh Kanit Pol PP beserta jajaran sebagai penyelenggara terlaksananya penertiban APK dan di dampingi juga oleh camat Pameungpeuk, demi keamanan dan kenyamanan dihadiri juga oleh kapolsek dan juga Danramil Pameungpeuk tak lupa didampingi oleh PPK dan diawasi juga oleh seluruh jajaran pengawas di tingkat kecamatan Panwaslu ditingkat desa PKD di tingkat TPS yaitu PTPS mulainya penertiban APK yakni Jam 08:30 WIB dan Selesai di jam 21:50 WIB dikarenakan masih banyak yang belum bisa di tertibkan oleh Pol PP Panwas, Kapolsek , Danramil dan PPK juga dishub maka dihentikan dulu untuk tanggal 11 dan akan dilanjutkan besoknya tanggal 12.

Kurangnya armada dan personil di tingkat Pol PP yang mengharuskan penertiban APK di Kecamatan pameungpeuk menjadi 3 hari dan selain pengawasan penertiban APK Panwaslu kecamatan Pameungpeuk bersama PKD dan PTPS Juga melakukan pengawasan kampanye yang dimana ketika semua jajaran sedang melakukan rapat dan evaluasi ada laporan dari PTPS bahwasannya ada yang berkampanye di desa Rancatungku dan di awasi langsung oleh PTPS lalu PKD Rancatungku melakukan penelusuran dibantu ole PKD desa Bojongkunci dan PKD desa Rancamulya dikarnakan dalam waktu yang sama ada laporan dari masyarakat dan dari PTPS juga, ada kampanye masih di desa Rancatungku namun berbeda RW atau lokasi yang mana langsung dilakukan penelusuran oleh Panwaslu di bantu oleh PKD Sukasari dan di libatkan juga PTPS yang ada di wilayah.

(Dhany)

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button