SOROT

Maraknya Bangunan Ilegal Pihak Pemerintah Setempat dan Intansi Terkait Tutup Mata

Rancaekek,(transtwonews) — Membangun atau merenovasi gedung impian tentunya membutuhkan persiapan matang, dan salah satu aspek penting yang kerap diabaikan adalah izin. Sebelum memulai proses pembangunan, perlu mengantongi izin yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung atau di sebut PBG.

p
Pembangunan jembatan di atas permukaan Irigasi Ciherang Desa Bojongloa.

PBG untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Namun pembangunan ilegal di Kabupaten Bandung semakin marak, dari mulai pembangunan, Alih pungsi Rumah tempat tinggal, Gedung, Ruko, dan pembangunan tempat usaha lainnya, seperti halnya banyak sekali di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung bangunan ilegal terkesan dibiarkan oleh pihak pemerintah setempat dan juga instansi terkait yang ada di Kabupaten Bandung Jawa Barat.

p
Pembangunan Ruko di Desa Linggar.

Hasil dari investigasi dilapangan banyak yang sedang melaksanakan kegiatan pembangunan dari mulai warga masyarakat dan pengusaha yang tidak paham dan tidak mempedulikan aturan yang berlaku tentang Izin membangun atau Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) sebagian mana yang telah di atur dalam UU no 11 tahun 2020 tentang udang-undang Cipta Kerja, PP 16 tahun 2021.

Saat ditemui diokasi sedang pembangunan rumah dan toko di jalan Terate Raya Perumahan Rancaekek Kencana pemilik tidak ada ditempat, ” Saya tidak tau pak masalah Izin alih pungsi dan PBG, terkait masalah” ungkap salah satu pegawai bangunan

p
Pembangunan alih pungsi di Jln Teratai Raya Blok 9 Kelurahan Kencana. Kecamatan Rancaekek. Kab. Bandung.

Kami pihak kelurahan Rancaekek Kencana belum menerima laporan dari pihak pemilik bangunan tersebut, tetapi kami juga sudah mendatangi ke lokasi proyek tersebut, namun pihak pemilik lagi tidak ada ditempat, kata Wawan Sugawan Kasi trantrib Kelurahan Kencana.

Kami lanjut Wawan, mendatangi kelokasi untuk mempertanyakan terkait pembangunan tersebut, sebab itu awalnya bangunan rumah tinggal, namun sekarang terlihat lagi dibangun untuk tempat usaha atau Ruko.katanya

Selain itu, kata wawan, kami datang kelokasi untuk meminta kepada pegawai bangunan agar pihak pemilik bangunan dapat menjaga fasilitas yang ada di jalan terate seperti Saluran air tidak ditutup, serta seharusnya pagar pembatas atau penutup pembangunan di dalam saluran yang ada dipinggir, sehingga saluran tidak terganggu oleh material bangunan yang mengakibatkan tersendatnya aliran air, jelasnya

Ditempat berbeda, Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Rancaekek Ana Sumarna, mengatakan, Kami belum menerima laporan dari pihak Kelurahan begitu pula dari pemilik bangunan tersebut, seharusnya pihak pemilik bangunan sebelumnya melaporkan dulu ke pihak pemerintah setempat, apalagi bangunan itu awalnya bangunan rumah tempat tinggal sekarang menurut informasi akan di bangun tempat usaha atau ruko, Jadi harus menempuh sesuai aturan yang berlaku, tandasnya

Pada dasarnya, kata Ana, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

“Adapun manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan”, paparnya

Jadi kata Ana, sebelum mendapatakan persetujuan Bangun Gedung ( PGB) di urus dulu Izin alih pungsinya, setelah itu baru akan keluarkan PBG, kami berharap warga masyarakat ataupun pengusaha sebelum melaksanakan pembangunan dapat menyelesaikan persyaratan untuk menempuh PGB sesuai aturan yang berlaku dalam undang-undang Cipta Kerja no 16 tahun 2021 tentang pembangunan gedung. Terang Ana

Senada dengan kepala unit (Kanit) Satpol PP Susanto S.H, seharusnya pemilik bangunan gedung sebelum melaksanakan pembangunan terlebih dahulu mengantongi izin bangunan atau PGB, karena kalau tidak menempuh sesuai aturan yang berlaku tadi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi, diantaranya: sanksi tertulis, teguran, pemberhentian sementara, dan pembongkaran, ” Bisa juga dengan sanksi administrasi” kata Susanto

Untuk sementara ini imbuh Susanto, kami tidak bisa menindak terhadap warga atau pengusaha melaksanakan kegiatan pembangunan yang tidak mengantongi izin atau PGB, tanpa ada laporan atau surat dari Pemerintah setempat yaitu kepala desa nya,

Kalau ada laporan dari kepala desa ke kami bahwa kegiatan pembangunan di wilayahnya tidak mengantongi izin maka kami akan kros chek ke lapangan, “Tanpa adanya laporan dari Pemerintah setempat kami tidak akan tau ada warga atau pengusaha yang melaksanakan kegiatan pembangunan ilegal” ucapnya

Kenapa harus ada laporan dari pihak kepala desa, kata Susanto,  karena yang menjadi objek diduganya melanggar aturan itu menjadi wilayah binaan pemerintah desa setempat. Tandasnya.

Tim Red.

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp
Instagram
FbMessenger
Tiktok