PEMERINTAHANUncategorized

Kabidnya Jarang Masuk Kantor Tanpa Alasan,Staff Bidang Jalan Dan Jembatan DPUTRPP Membenarkan

Yoris

Tasikmalaya,(transtwonews) – Meskipun sudah jelas ditegaskan dalam PP 53 tahun 2010. Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah jelas menetapkan sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan. Dalam pasal 3 angka 11 PP nomor 53 tahun 2010 disebutkan, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Adapun sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran adalah; berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas sampai dengan tindakan pemberhentian secara tidak hormat. Teguran lisan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja. Teguran tertulis dikenakan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai 10 hari kerja. Sementara pernyataan tidak puas sampai tindakan pemberhentian secara tidak hormat akan diberikan secara tertulis kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai 15 hari kerja.

Namun hal tersebut tidak membuat gentar oknum Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman (DPUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya atas nama Romi yang diduga jarang masuk kantor alias mangkir kerja tanpa alasan. Sebelumnya viral di pemberitaan sejumlah media yang terbit pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 dengan judul, “Menghindar Dari Awak Media Kabid Jalan Dan Jembatan Sering Tidak Ada Di Kantor,Diduga Banyak Masalah” yang menuliskan jika menurut beberapa sumber yang dipercaya dan pantauan dari awak media yang melakukan investigasi dan berkunjung ke ruang kantor kerjanya selama 4 (Empat Hari) berturut-turut dalam satu minggu, (Senin, 20 s/d Kamis, 23 Agustus 2022), Kabid Jalan dan Jembatan Romi tidak pernah ada ditempat tanpa ada keterangan jelas dari para staff nya.

Hal tersebut dibenarkan oleh beberapa staff nya yang ada diruang Bidang Jalan dan Jembatan DPUTRPP Kabupaten Tasikmalaya yang enggan untuk disebutkan nama dan inisialnya saat dikonfirmasi awak media, (Senin, 29 Agustus 2022) yang mengatakan jika pihaknya membenarkan kalau Kabid nya jarang ada ditempat akhir-akhir ini, namun saat dipertanyakan kemana dan apa alasannya oleh awak media, pihaknya mengatakan tidak tahu karena tidak pernah ada komunikasi, hanya saja pihaknya mengatakan kalau Kabid nya mungkin kelapangan, nomor telepon Romi pun menurutnya jarang aktif, dan jika beberapa staff nya mau komunikasi dengannya dikatakan melalui grup whatsapp.

“Kami tidak tahu Pak, kalau ruangannya di samping ini, tapi jujur selama satu minggu ini saya tiap hari masuk tidak jarang melihat Pak Romi, mungkin kelapangan, karena kami pun mau komunikasi dengan beliau nomornya jarang aktif, paling kalau kami mau komunikasi atau ada yang mau disampaikan ke beliau lewat grup, itupun nggak tahu dibaca atau tidak“, ucapnya.

Meskipun sudah ditegaskan dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang salah satunya adalah bolos kerja, namun hal tersebut tidak membuat gentar bagi para oknum PNS yang masih saja melanggarnya, seperti contoh oknum Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUTRPP atas nama Romi yang diduga kuat jarang masuk kantor dan tanpa ada keterangan jelas.

Namun beberapa sanksi bagi oknum PNS yang mangkir kerja diatas masih tidak membuat takut para oknum pelaku yang masih saja melanggarnya. Dengan adanya pemberitaan ini, diharap kepada pihak Insfektorat dan Bupati Kabupaten Tasikmalaya serta instansi yang terkait agar dapat segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman (DPUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya atas nama Romi sesuai dengan peraruran yang sudah ditetapkan, dan merespon pemberitaan media agar tidak terkesan tutup mata atau jalan ditempat.**

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button