DI MASA TENANG PANWASLUCAM KARANGAMPEL GIAT TERTIBKAN ALAT PERAGA KAMPANYE ( APK ) PEMILU 2024
Indramayu,(Transtwonews) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu) Kecamatan Karangampel Kabupaten lndramayu, menggelar konferensi pers terkait komitmen dan persiapan untuk melakukan pengawasan pada tahapan masa tenang dalam Pemilihan Umum ( Pemilu ) tahun 2024, acara konferensi pers yang dihadiri beberapa awak media online ini berlangsung di Kantor Sekretariat Panwaslucam Karangampel di Jalan Lapangan Bola Desa Benda Kecamatan Karangampel Kabupaten lndramayu, Selsa, 13 Februari 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kranganpel Aan Royco SH, yang didampingi dua Anggotanya yaitu Rahman Kordiv Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Syaikhu Syekh S.Pd.I selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, mengatakan pihaknya bertekad untuk memastikan bahwa Pemilu yang tinggal satu hari lagi semoga berlangsung dengan jujur, adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama pada tahapan masa tenang. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 angka 36 Undang undang Nomor. 7/2017 tentang Pemilu.
Dijelaskan Aan Royco SH salah satu yang tidak diperbolehkan pada tahapan masa tenang adalah kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, selain itu pihaknya juga mendorong partisipasi aktif dari semua masyarakat dalam proses demokrasi ini dan menjadikan Pemilu 2024 sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat, penting nya partisipasi aktif dari semua pihak dalam memastikan proses yang adil dan demokratis. Kami juga mengajak semua pemilih, calon, partai politik dan masyarakat umum untuk mendukung upaya kami dalam menjaga integritas Pemilu dan menjaga kondusifitas dimasa tenang, ujarnya.
Ditambahkan Ketua Panwaslu Kecamatan Karangampel Aan Royco SH, perlu kami sampaikan beberapa aspek utama yang menjadi fokus Panwascam Kecamatan Karangampel dalam pengawasan tahapan masa tenang yaitu, Penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) di Panwaslu Kecamatan Karangampel sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP Kecamatan Karangampel dan pihak yang berwenang lainnya untuk menertibkan APK pada hari pertama masa tenang yakni Minggu 11 Februari 2024 dimasa tenang ini kami melakukan pembersihan APK yang masih terpasang diantaranya terdiri dari Reklame, Baliho, Spanduk, Banner dan bendera sebanyak 515, hari kedua 12 Februari 497 kemudian hari ketiga nya 444 dengan jumlah total sebanyak 1.456 APK.
Hal itu kami lakukan dengan memberikan instruksi kepada Pengawas Kelurahan dan Desa ( PKD) dan seluruh jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Karangampel terkait dilanjutkan Gerakan Bersama Penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ) dan Bahan Kampanye ( BK) Pemilu Tahun 2024, serta kami juga memberikan himbauan kepada Partai Politik ( Parpol) peserta Pemilu yang ada di Wilayah Kecamatan Karangampel himbauan terkait tahapan masa tenang kepada Parpol peserta Pemilu tingkat Kecamatan Karangampel yang isinya adalah, Parpol peserta Pemilu untuk tidak membuat kegiatan apapun yang mengarah pada aktifitas kampanye dalam metode apapun pada masa tenang, selanjutnya untuk menertibkan atau mencopot semua Alat Peraga Kampanye ( APK) dan Bahan Kampanye (BK) secara mandiri oleh peserta Pemilu terlebih dahulu.
Disamping itu pula kami melakukan Patroli Pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Karangampel dengan mengajak kepada semua jajaran untuk melakukan patroli Pengawasan pada masa tenang sebai salah satu strategi pengawasan untuk mencegah setiap pelanggaran yang mungkin terjadi pada saat masa tenang.
Ditegaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Karangampel Aan Royco SH, berharap dimasa tenang ini jangan sampai terjadi ada hal hal yang tidak diharapkan seperti salah contohnya mencegah apabila temukan adanya TPS dimana TPS yang lokasinya dekat dengan salah satu Caleg maka sebaiknya TPS tersebut digeser ketempat lain yang sedikit menjauh dari rumah Caleg, sehingga hal ini tidak memicu adanya potensi kecurigaan yang negatif dari caleg ataupun peserta Pemilu lainnya, hingga berita ini ditulis pihak terus melakukan pembersihan APK PEMILU di Wilayah Kecamatan Karangampel.
Masih menurut Aan Royco SH, bahwa berdasarkan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu berikut ini adalah yang tidak diperbolehkan dilakukan bagi pelaksana peserta dan atau tim kampanye Pilpres antara lain, menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih Paslon, menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih Partai Politik tertentu, menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu, menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPD tertentu, jelasnya. ( Kamal)