Dugaan Pungutan Liar di Pasar Induk Cianjur Jebrod, Koordinator dan Dua Oknum Diduga Terlibat

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR, (transtwonews.com) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Pasar Induk Cianjur Jebrod. Awak media menemukan adanya penarikan uang parkiran dan retribusi tanpa disertai karcis resmi kepada para pedagang.
Praktik tersebut diduga melibatkan seorang koordinator pasar yang juga menjabat sebagai Ketua K.5 berinisial H.U. Ia disebut-sebut melakukan pungutan sebesar Rp5.000 per pedagang. Dengan jumlah pedagang yang mencapai ratusan orang, potensi pemasukan ilegal yang diperoleh setiap harinya diperkirakan cukup besar.
Selain H.U, dua oknum lainnya berinisial Ust D dan HI juga diduga kerap bekerja sama dalam menjalankan praktik tersebut.
Temuan ini diperoleh setelah awak media melakukan beberapa kali kunjungan ke lokasi. Sejumlah pedagang mengaku kerap dimintai uang tanpa bukti pembayaran resmi. Salah satunya pedagang senior berinisial D.Z yang enggan disebutkan identitas lengkapnya.
“Kami sering diminta membayar uang parkiran dan retribusi tanpa ada karcis. Jumlahnya juga tidak tetap, terkadang lebih mahal dari yang seharusnya,” ungkapnya.
Sehari sebelumnya, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Pasar Induk Cianjur guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut, namun belum berhasil ditemui.
Sanksi Hukum yang Mengancam
Mengacu pada peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, praktik pungli merupakan pelanggaran serius dengan konsekuensi pidana:
Bagi pelaku tidak resmi (Ust D dan HI):
Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Uang hasil pungutan juga dapat disita karena tidak sah.
Bagi oknum resmi (H.U):
Penyalahgunaan wewenang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, sanksi administratif seperti pencopotan jabatan hingga pemutusan hubungan kerja juga dapat diterapkan.
Pemerintah daerah sendiri terus menggencarkan pemberantasan pungli, termasuk melalui pembinaan terhadap pelaku agar dapat dialihkan ke pekerjaan resmi dan legal.
Masyarakat serta para pedagang diimbau untuk tidak takut melaporkan praktik pungli kepada pihak berwenang, seperti Satgas Saber Pungli atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.

(Tim/Red)

Berita Terkait

HUT ke-17 LBH Balinkras, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bela Masyarakat Kecil
Massa Aksi Demo ATJ Soroti Dugaan Korupsi PDAM, Beri “Hadiah” Ular Sekarung ke Pendopo Indramayu 
Siswa SMP di Indramayu Tewas, Diduga Akibat Tawuran di Jembatan Cimanuk Jatibarang
Pungli Berkedok BPJS Mengintai Ibu Hamil di Indramayu, Dua Oknum Diduga Raup Jutaan Rupiah
Demo KOMPI Berjalan Tertib, Pejabat Indramayu Diberi “Hadiah” Biawak.
Warga Desa Juntiweden Penerima Bantuan Beras CPP, Dipungut Rp15 Ribu
Dugaan Pelecehan oleh Oknum Guru Salah Satu  SMP Di Anjatan, 13 Siswa Mengaku Jadi Korban
Ketua Pokja Wartawan KBB Soroti Penyerapan Anggaran Dinkes 2025, Tuntut Transparansi Publik
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:50

HUT ke-17 LBH Balinkras, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bela Masyarakat Kecil

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:20

Massa Aksi Demo ATJ Soroti Dugaan Korupsi PDAM, Beri “Hadiah” Ular Sekarung ke Pendopo Indramayu 

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:53

Siswa SMP di Indramayu Tewas, Diduga Akibat Tawuran di Jembatan Cimanuk Jatibarang

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:24

Pungli Berkedok BPJS Mengintai Ibu Hamil di Indramayu, Dua Oknum Diduga Raup Jutaan Rupiah

Kamis, 30 April 2026 - 13:39

Demo KOMPI Berjalan Tertib, Pejabat Indramayu Diberi “Hadiah” Biawak.

Berita Terbaru