Indramayu ( Transtwonews ) – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus dua pengedar ganja berinisial W (29) dan R (21) di sebuah warung di wilayah Kecamatan Anjatan. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas para pelaku di perbatasan Indramayu-Subang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja kering seberat 748,55 gram yang dikemas dalam sembilan paket plastik hitam, lengkap dengan timbangan digital dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui berasal dari pemasok di Jakarta berinisial G dan difasilitasi oleh perantara berinisial Y. Saat ini, polisi telah menetapkan kedua pemasok tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran untuk memutus rantai jaringan narkoba lintas kota ini. Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara, menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Indramayu demi melindungi generasi muda.
( Kamal )


















