Bandung Barat, (Transtwonews ) – Status hukum tanah lapang Sukarame yang berlokasi di Kampung Sukarame RT 02 RW 02, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, hingga kini masih belum menemui kejelasan. Kondisi ini dipertanyakan oleh para ahli waris almarhum Ahim yang telah menunggu kepastian hukum selama puluhan tahun.
Menurut keterangan pihak keluarga, hingga berita ini diturunkan, pemerintah setempat baik di tingkat Desa Ciptaharja maupun Kecamatan Cipatat belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai status tanah lapang tersebut. Padahal, berdasarkan catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat, tanah tersebut tercatat sebagai milik almarhum Ahim.
Para ahli waris, di antaranya Asep Sunarya, Euis, Nia, dan Ati, mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada pemerintah desa, kecamatan, hingga BPN. Namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan tersebut.
Upaya penyelesaian juga telah dilakukan dengan mendatangi kediaman Gubernur Jawa Barat di Gedung Pakuan untuk meminta bantuan agar permasalahan tanah lapang Sukarame tidak terus berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Saat ini pihak ahli waris masih menunggu realisasi rencana tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk turun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti persoalan status tanah tersebut.
Jurnalis: Yusuf


















