Bandung, (Transtwonews) – Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Desa Sendang resmi membawa dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) yang menyeret nama Kuwu Amin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Langkah ini menandai babak baru perjuangan warga yang selama ini mengaku resah atas dugaan penyimpangan Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Amin sebagai Kuwu Desa Sendang.
Laporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua AMP Desa Sendang, Tasripin dan kuasa hukumnya Abdurrahman T Pratomo SH MH dan sejumlah perwakilan masyarakat.
Mereka mendatangi,
Ditreskrimsus Polda Jabar Senin 12/01/2026, dengan membawa dokumen serta data pendukung yang dinilai cukup untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Tasripin menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat yang menuntut adanya kejelasan dan pertanggungjawaban.
“Kami tidak ingin isu ini terus berlarut dan menjadi polemik di tengah masyarakat. Karena itu kami memilih jalur hukum agar semuanya dibuka secara terang-benderang,” tegas Tasripin.
AMP Desa Sendang menilai, penanganan oleh aparat penegak hukum menjadi langkah paling tepat untuk memastikan apakah dugaan yang selama ini mencuat memiliki unsur pelanggaran hukum atau tidak. Mereka juga meminta Polda Jabar bertindak tegas, profesional, dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi. Transtwonews akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Sementara itu Kuasa Hukum Abdurrahman T Pratomo SH MH, mengapresiasi laporan dari AMP Desa Sendang yang melaporkan dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Desa Sendang Amin.
Ditegaskan Abdurrahman T Pratomo SH MH, kami mendorong terus kasus hukum ini karena dalam laporan ini sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yakni adanya Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Kuwu Amin.
Lebih lanjut Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi AMP Desa Sendang dalam setiap tahapan proses hukum, serta mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti di meja laporan. Dugaan Gratifikasi dan Tipikor ini harus dibongkar secara menyeluruh. Kami akan mengawal sampai ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak terlapor,” ujar Abdurrahman dengan tegas.
( Kamal )


















