AMP Desa Sendang “Naikkan Level” Dugaan Kasus Korupsi Kuwu Amin ke Ditreskrimsus Polda Jabar

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, (Transtwonews) – Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Desa Sendang resmi membawa dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) yang menyeret nama Kuwu Amin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Langkah ini menandai babak baru perjuangan warga yang selama ini mengaku resah atas dugaan penyimpangan Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Amin sebagai Kuwu Desa Sendang.

Laporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua AMP Desa Sendang, Tasripin dan kuasa hukumnya Abdurrahman T Pratomo SH MH dan sejumlah perwakilan masyarakat.

Mereka mendatangi,
Ditreskrimsus Polda Jabar Senin 12/01/2026, dengan membawa dokumen serta data pendukung yang dinilai cukup untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Tasripin menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat yang menuntut adanya kejelasan dan pertanggungjawaban.

“Kami tidak ingin isu ini terus berlarut dan menjadi polemik di tengah masyarakat. Karena itu kami memilih jalur hukum agar semuanya dibuka secara terang-benderang,” tegas Tasripin.

AMP Desa Sendang menilai, penanganan oleh aparat penegak hukum menjadi langkah paling tepat untuk memastikan apakah dugaan yang selama ini mencuat memiliki unsur pelanggaran hukum atau tidak. Mereka juga meminta Polda Jabar bertindak tegas, profesional, dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi. Transtwonews akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

Sementara itu Kuasa Hukum Abdurrahman T Pratomo SH MH, mengapresiasi laporan dari AMP Desa Sendang yang melaporkan dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Desa Sendang Amin.

Ditegaskan Abdurrahman T Pratomo SH MH, kami mendorong terus kasus hukum ini karena dalam laporan ini sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yakni adanya Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Kuwu Amin.

Lebih lanjut Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi AMP Desa Sendang dalam setiap tahapan proses hukum, serta mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti di meja laporan. Dugaan Gratifikasi dan Tipikor ini harus dibongkar secara menyeluruh. Kami akan mengawal sampai ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak terlapor,” ujar Abdurrahman dengan tegas.

( Kamal )

Berita Terkait

HUT ke-17 LBH Balinkras, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bela Masyarakat Kecil
Massa Aksi Demo ATJ Soroti Dugaan Korupsi PDAM, Beri “Hadiah” Ular Sekarung ke Pendopo Indramayu 
Siswa SMP di Indramayu Tewas, Diduga Akibat Tawuran di Jembatan Cimanuk Jatibarang
Pungli Berkedok BPJS Mengintai Ibu Hamil di Indramayu, Dua Oknum Diduga Raup Jutaan Rupiah
Demo KOMPI Berjalan Tertib, Pejabat Indramayu Diberi “Hadiah” Biawak.
Warga Desa Juntiweden Penerima Bantuan Beras CPP, Dipungut Rp15 Ribu
Dugaan Pelecehan oleh Oknum Guru Salah Satu  SMP Di Anjatan, 13 Siswa Mengaku Jadi Korban
Ketua Pokja Wartawan KBB Soroti Penyerapan Anggaran Dinkes 2025, Tuntut Transparansi Publik
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:50

HUT ke-17 LBH Balinkras, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bela Masyarakat Kecil

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:20

Massa Aksi Demo ATJ Soroti Dugaan Korupsi PDAM, Beri “Hadiah” Ular Sekarung ke Pendopo Indramayu 

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:53

Siswa SMP di Indramayu Tewas, Diduga Akibat Tawuran di Jembatan Cimanuk Jatibarang

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:24

Pungli Berkedok BPJS Mengintai Ibu Hamil di Indramayu, Dua Oknum Diduga Raup Jutaan Rupiah

Kamis, 30 April 2026 - 13:39

Demo KOMPI Berjalan Tertib, Pejabat Indramayu Diberi “Hadiah” Biawak.

Berita Terbaru