Cianjur,(transtwonews) – Dugaan praktik jual beli lahan negara tanpa dasar hukum resmi mencuat di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur. Oknum Camat Agrabinta bersama lima Kepala Desa disebut-sebut terlibat dalam proses pembebasan lahan garapan masyarakat yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Lahan yang dipermasalahkan disebut memiliki luas sekitar 2.350 hektare (catatan redaksi: terdapat perbedaan data luas lahan yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut) dan berstatus sebagai lahan milik negara yang selama ini digarap oleh masyarakat setempat. Lahan tersebut diduga diperjualbelikan kepada pihak swasta, yakni PT Intan, meski belum memiliki alas hak maupun dokumen resmi kepemilikan.
Adapun lima desa yang disebut dalam dugaan tersebut meliputi Desa Mekarsari, Bojongkaso, Sukamanah, Bunisari, dan Mulyasari.
Salah seorang warga setempat mempertanyakan keberanian oknum aparat pemerintah yang diduga melakukan transaksi atas lahan negara.
“Kenapa dengan teganya oknum aparatur kecamatan dan beberapa kepala desa masih berani melakukan jual beli tanah garapan masyarakat?” ujarnya kepada awak media.
Tokoh masyarakat berinisial H juga mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia menyebut harga jual lahan dipatok sekitar Rp4.000 per meter, namun dipotong Rp1.000 per meter oleh oknum perangkat desa dengan alasan biaya operasional. Uang potongan tersebut diduga kembali dibagikan kepada pihak-pihak lain.
Selain itu, transaksi tersebut diduga dilakukan tanpa surat kepemilikan resmi, bahkan sebelum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT).
Masyarakat menilai, pihak yang berperan dalam dugaan praktik “mafia tanah” ini bukan berasal dari luar, melainkan justru oknum pejabat di tingkat lokal. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Warga berharap apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, aparat terkait dapat menjatuhkan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan maupun para kepala desa yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
(Andi Sumardi)


















