Cianjur,(transtwonews) – SDN Sindangsari yang berlokasi di RT 01/02 Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan terkait dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
Oknum kepala sekolah berinisial AR diduga tidak merealisasikan anggaran pemeliharaan sekolah secara optimal. Tercatat, anggaran pemeliharaan tahun 2025 tahap 1 sebesar Rp15.025.000 serta dana tahun 2024 dua tahap dengan total lebih dari Rp18 juta diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
Selain itu, penyaluran bantuan PIP dinilai tidak merata. Pada tahun 2025, dari 196 siswa hanya 103 siswa yang menerima bantuan, sementara pada tahun 2024 dari 192 siswa hanya 91 siswa yang mendapatkan PIP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan belum berhasil karena sulit ditemui.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis: Andi Sumardi


















