Indramayu, ( Transtwonews ) – Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, hari ini menyelenggarakan Sidang proses Dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Perkara TUN nomor 212/G/2025/PTUN BDG, dimana pada persidangan ini dipihak Penggugat H Wiyadi hadir bersama kuasa hukumnya Advokat yang cukup kondang H Dudung Badrun SH.MH, yang digelar pada pukul 13.00 WIB, Senin 1 Desember 2025,
Dimana pada sidang tersebut Majelis Hakim meminta penjelasan Penggugat, tentang obyek Perkara dan upaya Banding Administrasi.
Dijelaskan Advokat H Dudung Badrun, SH.MH,
Pertama ; Penggugat menerima keputusan Panitia Pemilihan Kuwu serentak Indramayu tahun 2025 nomor: 400.10.2/01/SK/2025 tanggal 20 Nopember 2025, Penggugat mengajukan keberatan kepada Penerbit Surat Keputusan tanggal 21 Nofember 2025 namun tidak direspon, maka pada tanggal 22 Nofember 2025 mengajukan banding Administrasi kepada Bupati Indramayu, juga tidak direspon kemudian pada tanggal 24 Nofember 2025 mendaftar gugatan melalui Pengadilan Tinggi Bandung.
Kedua; Majelis Hakim proses Dismisal menanyakan kenapa terlalu cepat, tidak menunggu 10 hari setelah keberatan diajukan Banding Administrasi.
Lebih lanjut Kuasa Hukum H Wiyadi, Advokat H Dudung Badrun SH.MH menjelaskan, karena Pemilihan Kuwu serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025 tidak normal alias Anomali yaitu Pemilihan Kuwu di Indramayu tahun 2025, pertama berdasarkan ketentuan Perbup Indramayu nomor 30 tahun 2025 yang diperbaharui oleh Perbup nomor 47 tahun 2025 yang cacat hukum, karena terbit sebelum ada pelaksanaannya ( PP, Permendagri maupun Perda ) atas Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Ditegaskan Advokat H Dudung Badrun, Keputusan Sidang Proses Dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, akan ditetapkan dalam Minggu ini, melalui Ecout Mahkamah Agung, tuturnya.
( Kamal )


















