Berniat Kuasai Harta, Nenek Renta Dianiaya Hingga Patah Tulang Pinggang

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu ( Transtwonews ) – Malang nasib nenek renta asal Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Di usianya yang mendekati setengah abad kini dislimuti trauma mendalam dan harus meratapi dan menahan sakit akibat dianiaya saudara kandungnya sendirisendiri, Rabu (05/11/2025).

Berawal korban saat itu sedang membersihkan lantai rumahnya sendiri pada Rabu 29/25 sekira pukul 06-00 (WIB). Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung mendorong korban hingga terjatuh, lalu pelaku mengangkat korban dan langsung membanting tubuh korban.

Menurut keterangan anak korban Nuryanto, ia mengetahui kejadian tersebut dari tetangga rumahnya W (inisial), yang saat itu sempat melerai kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Namun diceritakan W justru malah mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku dengan cara mencekik leher W, sontak W berteriak.

“Pelaku yang datang sendiri tiba-tiba medorong, membanting, hingga menginjak pinggang bu RN, sambil berucap mana uang hasil jual karang dengan nada tinggi,” terang Nuryanto saat diwawancara di rumahnya.

Tidak puas di situ menurut keterangan saksi, pelaku juga sempat mengeluarkan senjata tajam jenis golok dari pingganngnya untuk mengancam korban.

“Pelaku juga membawa senjata tajam jenis golok di pinggangnya dan sempat akan mengeluarkannya,” ucap W kepada wartawan.

Buntut kejadian tersebut, kini korban melaporkan terduga penganiayaan ke Polres Indramayu dengan Nomor :
STTLP/B/1154/X/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR. Dan saat ini dalam penanganan Satuan Reserse Unit PPA Polres Indramayu.

Nuryanto juga meminta kepada Kapolres Indramayu agar segera memproses diduga pelaku penganiayaan ibunya agar ada kepastian hukum.

Nuryanto juga berharap pelaku penganiaya ibunya hingga mengalami luka berat patah tulang dapat di jerat dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan berat, terutama Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 354 KUHP.

( Kamal )

Berita Terkait

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu
Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor
Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.
Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu
Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Wanaraja
Kasus Kematian Bripda Ariq Irfansyah Diduga Dianiaya Seniornya di Polda Jawa Barat
Polres Majalengka Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curat di Wilayah Hukum Majalengka
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 21:02

POLRES SUMEDANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS CURAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:06

Kurang Dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:54

Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:58

Dugaan Terjadi Pembobolan Ruko Sembako di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Indramayu.

Senin, 1 Desember 2025 - 18:06

Patut Diduga Ilegal dan Cacad Hukum, Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru